Komisi XI DPR akan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (21/7).
Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi dasar pembentukan kawasan pusat keuangan internasional pertama di Indonesia dengan berbagai fasilitas dan aturan khusus.
Lantas, apa sebenarnya PFII?
Secara sederhana, PFII merupakan kawasan finansial yang dirancang sebagai pusat jasa keuangan internasional. Kawasan ini akan memiliki sejumlah kekhususan untuk menarik investor global, memperkuat industri keuangan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional.
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut kemudian diterjemahkan dalam RUU tersendiri yang mengatur tata kelola, kelembagaan, hingga berbagai fasilitas yang akan diberikan di kawasan tersebut.
Berbeda dengan kawasan ekonomi pada umumnya, PFII dirancang sebagai wilayah dengan rezim khusus bagi aktivitas jasa keuangan beserta kegiatan pendukungnya.
Pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan, mulai dari perizinan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perpajakan, hingga pembentukan pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan di kawasan PFII.
Selain itu, RUU juga mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha tertentu, penggunaan valuta asing, serta penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional agar kawasan tersebut lebih kompetitif dan sesuai standar pusat keuangan global.
RUU PFII Siap Disahkan di Paripurna
Pembahasan RUU PFII di Komisi XI DPR telah rampung setelah melalui serangkaian rapat kerja bersama pemerintah, rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan, pembahasan dimulai sejak 2 Juli 2026.
Selama proses tersebut, Panja menggelar RDPU bersama akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, perbankan, hingga asosiasi profesi sebelum menyelesaikan pembahasan akhir.
Dari hasil pembahasan, substansi RUU berkembang cukup signifikan. Jumlah ketentuannya bertambah dari semula tujuh bab dan 53 pasal menjadi 10 bab dan 73 pasal setelah membahas 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan fraksi-fraksi DPR.
Beleid tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan dan tujuan PFII, jenis kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga ketentuan mengenai penggunaan bahasa, hukum yang berlaku, penggunaan valuta asing, serta transaksi keuangan di kawasan PFII.
Hekal berharap regulasi tersebut menjadi fondasi bagi lahirnya pusat keuangan internasional di Indonesia.
“Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Hekal dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (20/7).
Setelah mendengarkan laporan Panja, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta persetujuan seluruh anggota agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
“Untuk itu selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026,” ujar Misbakhun.
Pemerintah Dukung Pembentukan PFII
Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panja dan menyetujui agar beleid tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang lebih dalam, efisien, inovatif, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional di tengah dinamika ekonomi dunia.
RUU tersebut juga memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII, mulai dari fasilitas perpajakan, kepabeanan, Golden Visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi.
“Kami menerima hasil pembahasan rencana undang-undang di tingkat panjang yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di sidang Paripurna DPR RI,” kata Purbaya.
Insentif PPh 0 Persen
Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian dalam RUU PFII adalah rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan jangka waktu tertentu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan rincian insentif tersebut baru akan diumumkan setelah RUU disahkan di rapat paripurna.
“Oh, kan besok masih baru paripurna, kan? Nanti di paripurna akan kelihatan. Kan tadi ada PPH, ada PPN, PPnBM, ya,” kata Herman.
Ia menjelaskan, selain PPh, RUU juga mengatur fasilitas PPN, PPnBM, hingga bea masuk. Menurut Herman, skema insentif tersebut tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.
Namun, ia menegaskan bahwa daya tarik utama sebuah financial center bukan semata-mata insentif pajak, melainkan kepastian hukum yang mampu meningkatkan kepercayaan investor.
“Financial Center yang paling penting itu adalah kepastian hukum, ya. Jadi, kalau insentif fiskal dan kepabeanan, ya kurang lebih more or less sama, ya. Yang penting kita yang punya kompetitif lagi. Nanti besok kan akan diumumkan di paripurna,” ungkapnya.
Herman juga meminta publik tidak keliru memahami istilah PPh 0 persen. Menurutnya, skema tersebut tetap mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku secara internasional.
“Jadi gini, teman-teman jangan salah paham ya. Misalnya PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena gini, itu kan nanti subject to global minimum tax. Jadi artinya, ya itu mirip dengan Financial Center yang lain. Nah, nanti teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu dan mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII. Adapun besaran investasi minimum akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak seluruh insentif berlaku hingga 50 tahun.
“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam PFII tetap harus selaras dengan komitmen perpajakan internasional.
“Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” katanya.





