Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris meski pengacara itu telah menyampaikan permintaan maaf di akun media sosialnya. Hotman diduga telah menghina dan merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pekan lalu.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan, langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
"Kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.
Edison mengatakan, permohonan maaf yang dibuat oleh Hotman hanya sebatas formalitas. PWI menilai tindakan tersebut tidak menunjukkan ketulusan.
Dalam pelaporan yang dilakukan PWI pada Senin malam (20/7), pihaknya telah menyerahkan rekaman video berisi makian terlapor kepada tim penyidik. Laporan ini juga akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 20 Juli 2026 dengan sangkaan pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik karena penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi di Jakarta, pada Minggu (19/7), SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, setelah pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” kata Retno.




