Padatnya wilayah Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Indonesia membuat daerah ini sesak dengan permukiman, gedung, dan bangunan lainnya. Belum lagi mobilitas dan aktivitas warga yang terus berderap setiap hari, membuat jantung ibu kota Indonesia ini seakan-akan tidak memiliki ruang lega bagi warganya. Ruang terbuka publik maupun ruang terbuka hijau (RTH) dirasa sangat sulit untuk ditemui. Namun, benarkah demikian?
Berdasarkan hasil penelitian Litbang Kompas pada Juni-Agustus 2025, warga Jakarta sebenarnya memiliki akses ke taman publik yang relatif baik. Hanya saja, taman-taman yang mudah diakses ini mayoritas merupakan taman berukuran kecil dan belum dapat memenuhi kebutuhan warga secara optimal.
Temuan dari analisis spasial isochrones tersebut menunjukkan 67,5 persen dari total populasi Jakarta dapat mengakses taman dengan berjalan kaki dalam waktu 10 menit. Jika dilihat dari luas wilayahnya, area yang memiliki kemudahan akses ke taman ini mencakup 62,7 persen dari total luas wilayah Jakarta. Apabila waktu tempuh diturunkan menjadi 5 menit, hanya 17,4 persen total populasi Jakarta yang dapat mengakses taman dengan berjalan kaki ke taman.
Analisis spasial isochrones ini kerap digunakan untuk menggambarkan aksesibilitas ke fasilitas publik berdasarkan analisis jaringan jalan. Dalam penelitian ini, data jaringan jalan dan taman didapatkan dari Open Street Map yang dikombinasikan dengan data taman dari Pemerintah Provinsi Jakarta. Data taman yang digunakan terdiri dari taman publik yang dibangun pemerintah, swasta, maupun swadaya warga mulai dari tingkat lingkungan RT hingga kota.
Senada dengan penelitian tersebut, hasil survei kepada 407 warga Jakarta pada 9-15 Juni 2025 juga menunjukkan temuan serupa. Sebanyak 84,8 persen responden menyebutkan, mereka dapat dengan mudah menemukan taman di daerah mereka. Mayoritas responden (49,6 persen) menyebutkan lokasi taman-taman publik berada dekat dengan area tempat tinggal sehingga kondisi ini memudahkan mereka untuk pergi ke taman.
Setidaknya 56,3 persen responden mengetahui ada 1-2 taman di sekitar tempat tinggalnya yang bisa diakses dalam waktu 5-10 menit dengan berjalan kaki. Begitu pula, separuh responden mengaku dapat menemukan taman terdekat dalam waktu tempuh kurang dari 15 menit dengan berjalan kaki.
Jika dilihat lebih detail melalui analisis spasial, ada perbedaan kemudahan akses dari kategori taman berdasarkan luas dan tingkat peruntukan pelayanan fasilitasnya. Penelitian Litbang Kompas menunjukkan, ada lebih banyak wilayah dan populasi warga Jakarta yang dapat mengakses taman lingkungan kecil-menengah dibandingkan taman lingkungan kelurahan dan taman kota.
Sebagai contoh, di Jakarta Utara terdapat 37,4 persen wilayah dengan taman lingkungan kecil-menengah yang dapat diakses dalam waktu 10 menit dengan berjalan kaki. Sementara itu, hanya 8,2 persen wilayah dengan taman lingkungan kelurahan dan taman kota yang dapat ditempuh dalam waktu sama, sekitar 10 menit.
Kategorisasi taman tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Taman berskala kecil-menengah merujuk pada taman kecil berukuran kurang dari 250 meter persegi, Taman RT dengan luas minimal 250 meter persegi, dan taman RW dengan minimal luasan 1.250 meter persegi. Sementara taman berskala lebih besar terdiri dari taman kelurahan dengan luas minimal 9.000 meter persegi, taman kecamatan minimal 24.000 meter persegi, dan taman kota minimal 144.000 meter persegi.
Kemudahan warga Jakarta untuk mengakses taman itu tidak lepas dari banyaknya taman kecil yang tersebar di lingkungan permukiman. Dari total 2.209 taman yang tersebar di wilayah Jakarta, 1.336 taman atau 60,5 persen merupakan taman lingkungan berukuran kurang dari 1.250 meter persegi. Sebagai gambaran, taman-taman tersebut dapat berupa taman lingkungan RT/RW, sejumlah RTPRA kecil, pocket park, atau taman yang dibangun dengan memanfaatkan sisa lahan, seperti taman di bawah jembatan, simpang, atau pinggir jalan.
Menilik sejarah perkembangan taman di Jakarta dalam beberapa tahun silam, sejumlah program pembangunan taman untuk lingkungan permukiman memang gencar dicanangkan. Beberapa di antaranya ada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Taman Maju Bersama, dan Taman Lingkungan. Selain itu, program penataan kampung dan permukiman oleh pemerintah dan pengembang swasta yang di dalamnya mengikutsertakan pembangunan taman juga turut berkontribusi dalam meningkatkan jumlah taman kecil di Jakarta.
Sejumlah program tersebut menunjukkan, pembangunan taman berskala kecil mulai dari tingkatan RT/RW di Jakarta cukup berhasil menghadirkan sedikit ruang lapang, terutama di kawasan permukiman padat penduduk. Apalagi, bagi kawasan permukiman yang mayoritas ditinggali oleh masyarakat menengah ke bawah, taman berskala kecil tersebut dapat menjadi tempat rekreasi mini dan ruang relaksasi sejenak bagi mereka (Kompas, 27 Mei 2022).
Meski demikian, kondisi tersebut malah menunjukkan paradoks penyediaan taman di ibu kota. Jumlah dan akses taman di Jakarta tergolong baik. Namun, warga Jakarta masih merasa haus akan ruang terbuka publik. Perbincangan tentang kebutuhan akan ruang publik, seperti RTH, kerap muncul di media sosial. Tidak hanya itu, obrolan tentang ruang terbuka kemudian merembet ke ketimpangan sosial dalam mengakses ruang terbuka publik yang layak.
Seperti pada Mei 2025, warganet di platform media sosial X menyoroti keberadaan ruang terbuka di Jakarta yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu saja. Perbincangan ini menyeruak ketika sejumlah akun menunjukkan kawasan lapangan golf yang berada di tengah-tengah kota. Warganet mengeluhkan sebenarnya Jakarta tidak kekurangan ruang terbuka yang luas, tetapi tempat-tempat itu hanya bisa diakses oleh kalangan menengah atas. Sementara warga biasa hanya menikmati ruang terbuka atau taman-taman seadanya.
Obrolan di media sosial tersebut hanyalah sebagian seruan dari kebutuhan ruang terbuka di ibu kota. Pembangunan taman-taman kecil memang berhasil menghadirkan ruang terbuka yang dekat dengan masyarakat. Namun, taman-taman tersebut belum dapat memberikan kebutuhan warga secara optimal untuk sejenak bersantai, berekreasi, berolahraga, atau bermain.
Selain itu, taman-taman ini juga banyak yang tidak terawat sehingga fungsi taman menjadi kurang optimal. Faktor keamanan taman juga menjadi kendala bagi warga sehingga taman tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi penyediaan taman sebagai ruang terbuka publik masyarakat. Pembangunan taman-taman di tingkat lingkungan permukiman memang penting dan diatur dalam peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Namun, peningkatan ruang terbuka publik dan RTH juga perlu didorong pada pembangunan taman dalam skala yang lebih besar.
Sebab, sesuai dengan hasil penelitian Litbang Kompas, akses warga Jakarta ke taman-taman yang lebih besar relatif masih sulit dibandingkan ke taman-taman berukuran kecil. Dengan kondisi ini tidak salah jika warga Jakarta masih banyak yang merasa kekurangan ruang terbuka publik.
Oleh karena itu, penyediaan ruang terbuka publik seperti taman bukan hanya perlu untuk ditingkatkan. Lebih dari itu, peningkatan kualitas taman juga penting agar ruang terbuka ini dapat dimanfaatkan dengan optimal. Penambahan RTH dan penataan kawasan taman, seperti Tebet Eco Park dan Taman Bendera Pusaka, yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta menjadi langkah awal yang baik untuk kembali memikirkan ruang terbuka publik sebagai oase di tengah hiruk-pikuk ibu kota. (LITBANG KOMPAS)





