Pantau - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar jaringan judi daring (online) yang memiliki omzet sekitar Rp96 miliar setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan di Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, serta menangkap 11 tersangka dan menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan Kasus dan Peran TersangkaDirektur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Fian Yunus mengatakan, "Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan."
Jaringan tersebut diketahui beroperasi melalui sejumlah aplikasi yang menyediakan fitur pembelian koin untuk bermain gim dengan sistem taruhan.
Pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda.
Polisi menangkap 11 tersangka berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR.
Satu tersangka lainnya berinisial NAL masih diburu setelah diduga melarikan diri ke Vietnam.
Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing asal China berinisial LY yang diamankan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Fian mengungkapkan, "Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang."
Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi judi daring tersebut telah dibangun sejak 2023 dan diduga dikembangkan serta dibawa ke Indonesia oleh LY.
Polda Jawa Barat masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasional judi daring.
Barang Bukti dan Ancaman HukumanKepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan polisi menyita berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, serta berbagai perhiasan.
Hendra mengatakan, "Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante."
Selain aset tersebut, polisi juga menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan judi daring itu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.




