Bisnis.com, JAKARTA — Peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai penggerak ekonomi di desa butuh pembuktian secara konkret. Diharapkan KDMP hadir tidak hanya sebatas toko sembako di desa dan kelurahan.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah mengatakan sebagian koperasi yang telah dibentuk belum menjalankan aktivitas ekonomi sehingga capaian program masih lebih banyak bersifat administratif dibandingkan operasional.
"Masih ada yang hanya bangunan fisik, belum ada aktivitasnya. Jangan sampai program pemerintah ini hanya mengejar output administrasi dengan mengatasnamakan program koperasi untuk ekonomi rakyat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/7/2026).
Menurut Isnawati, aktivitas koperasi sejauh ini masih didominasi perdagangan beras, minyak goreng, LPG, pupuk, dan kebutuhan pokok lainnya. Padahal, tujuan awal pembentukan KDMP adalah menjadi agregator hasil produksi pertanian, perikanan, maupun UMKM desa.
Karena itu, pembentukan puluhan ribu koperasi tanpa kesiapan pasar, infrastruktur, maupun model bisnis dinilai berisiko hanya menghasilkan proyek administratif tanpa menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
"Memaksakan target 40.000 desa tanpa kesiapan pasar, budaya konsumsi yang kuat, dan infrastruktur pendukung membuat risikonya proyek ini hanya seremonial yang akan mangkrak," katanya.
Baca Juga
- Bahlil Tegaskan Koperasi Tetap Diprioritaskan Dapat Izin Tambang Usai Putusan MK
- Generasi Muda Sumbar Diajak Berperan Membangun Koperasi di Desa
- Koperasi & UMKM Bisa Kelola Tambang, ESDM Jatim: Izin Konsesi Tetap di Pusat
Menurut Isnawati, tantangan tersebut semakin terlihat di wilayah pesisir. Tanpa dukungan cold storage, logistik, dan jaringan distribusi, peningkatan produksi ikan justru berpotensi menekan harga di tingkat nelayan.
Dia juga mengingatkan koperasi yang dibentuk melalui pendekatan top-down akan sulit berkembang apabila tidak lahir dari kebutuhan masyarakat.
"Kalau dari konsepnya terlihat meyakinkan, tetapi tidak tangible dan tidak visible. Koperasi harus berjalan secara organik," ujarnya.
Model Bisnis Penentu
Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendi Manilet menilai fungsi koperasi yang masih menyerupai toko sembako merupakan konsekuensi dari model usaha paling mudah dijalankan oleh koperasi yang baru berdiri. Namun, menurutnya, koperasi seharusnya tidak bersaing langsung dengan warung desa.
"Idealnya, Kopdes berperan sebagai pedagang besar atau pusat distribusi yang memasok kebutuhan warung desa sehingga keberadaannya memperkuat ekosistem usaha lokal, bukan menjadi pesaing langsung," katanya.
Yusuf menilai pemerintah masih perlu membenahi sedikitnya tiga aspek utama, yakni memperjelas model bisnis koperasi sesuai karakteristik ekonomi desa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola, serta memberikan fleksibilitas usaha berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
Dia menilai konsep menjadikan KDMP sebagai offtaker hasil pertanian memang dapat meningkatkan posisi tawar petani, tetapi mekanisme tersebut hanya akan efektif apabila koperasi memiliki modal kerja yang memadai, fasilitas pascapanen seperti gudang, pengering, dan cold storage, serta saluran pemasaran yang jelas menuju Bulog, industri pengolahan, maupun program pemerintah.
Koordinasi dengan Bulog dan BUMDes juga dinilai penting agar fungsi masing-masing lembaga saling melengkapi, bukan saling bersaing dalam menyerap hasil produksi masyarakat.
Menurut Yusuf, keberhasilan KDMP pada akhirnya tidak dapat diukur hanya dari jumlah koperasi yang berdiri.
Evaluasi, katanya, harus difokuskan pada dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, seperti volume hasil panen yang berhasil diserap koperasi, jumlah petani yang memasarkan produknya melalui koperasi, peningkatan harga jual di tingkat produsen, kemampuan menjaga stabilitas harga saat panen raya, hingga keberlanjutan keuangan koperasi tanpa terus bergantung pada dukungan pemerintah.
Dengan kata lain, keberhasilan KDMP akan ditentukan bukan oleh seberapa cepat koperasi dibentuk, melainkan sejauh mana koperasi mampu menjalankan fungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa yang memperpendek rantai distribusi, menjaga harga hasil produksi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Koperasi Desa Merah Putih
Tak Hanya Jual Sembako
Sementara itu, pemerintah menegaskan arah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak berhenti sebagai penjual pupuk bersubsidi, LPG, maupun sembako. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan, koperasi tersebut akan diposisikan sebagai infrastruktur distribusi program pemerintah sekaligus pembeli hasil panen petani ketika harga jatuh.
Langkah tersebut menjadi fase lanjutan setelah pemerintah hampir merampungkan pembentukan sekitar 35.872 KDMP yang ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Setelah kelembagaan terbentuk, fokus pemerintah bergeser pada operasional koperasi agar mampu menjalankan fungsi ekonomi secara nyata di tingkat desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Perpres yang tengah disusun akan menjadi dasar operasional koperasi, mulai dari penyaluran bantuan pemerintah, distribusi barang bersubsidi, hingga penyerapan hasil produksi masyarakat.
Menurutnya, koperasi tidak dibentuk sebagai supermarket desa, melainkan menjadi simpul layanan pemerintah yang memperpendek rantai distribusi berbagai program nasional.
"Kopdes ini bukan supermarket atau toko serba ada. Dia adalah infrastruktur pemerintah dan bertahap menjadi offtaker," ujar Zulkifli di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Melalui skema tersebut, berbagai bantuan pemerintah, termasuk bantuan pangan, pupuk bersubsidi, hingga operasi pasar akan disalurkan melalui KDMP.
Misalnya, penyaluran bantuan pangan sebanyak 1 juta ton beras selama Juli—September 2026 bagi sekitar 33 juta penerima manfaat desil 1 dan desil 2, distribusinya akan dilakukan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui koperasi sebelum diteruskan kepada masyarakat.
Selain bantuan pangan, distribusi pupuk bersubsidi maupun berbagai barang subsidi lainnya juga akan dilakukan melalui koperasi desa agar lebih mudah diawasi sekaligus menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Di sektor pertanian, pemerintah juga menyiapkan KDMP sebagai offtaker ketika harga komoditas berada di bawah harga acuan pemerintah.
Sebagai ilustrasi, apabila pemerintah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram tetapi petani hanya memperoleh Rp5.000 akibat kendala distribusi maupun akses pasar, koperasi akan membeli gabah sesuai harga acuan tersebut.
"Kalau harga gabah diputuskan Rp6.500 per kilogram tetapi di lapangan hanya Rp5.000, maka koperasi yang membeli Rp6.500. Itu fungsi offtaker," kata Zulkifli.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Santoso mengatakan kedua lembaga memiliki peran berbeda sehingga justru dapat saling melengkapi dalam mengembangkan ekonomi desa.
Menurutnya, banyak BUMDes selama ini telah mengelola usaha yang bersifat spesifik, seperti desa wisata, desa ekspor, hingga pengembangan komoditas unggulan. Sementara KDMP akan lebih difokuskan sebagai infrastruktur distribusi pemerintah sekaligus penyedia barang bersubsidi.
"BUMDes dengan Kopdes kerja samanya bagus, kolaborasi. Misalkan BUMDes mengelola desa wisata, Kopdes bisa menyiapkan kebutuhan desa wisata itu," ujarnya.
Yandri juga menegaskan koperasi tidak akan mematikan warung maupun toko kelontong di desa karena penjualan akan diprioritaskan pada barang-barang subsidi yang menjadi program pemerintah.
Hingga 19 Juli 2026, pemerintah mencatat 83.381 KDMP telah berbadan hukum, sebanyak 80.977 koperasi telah memiliki akun SIMKOPDES, sementara 60.786 koperasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari sisi kesiapan operasional, sebanyak 16.868 gerai telah selesai dibangun, 18.521 gerai masih dalam proses pembangunan, sedangkan lebih dari 35.800 lokasi telah diverifikasi siap digunakan.
Pemerintah juga menyiapkan sekitar 35.476 personel, terdiri atas sekitar 30.000 manajer koperasi dan 5.476 tenaga pendukung, guna memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional.





