Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kalsel, menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar pada Senin (20/7). Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar delapan jam tersebut, penyidik menyita 42 dokumen, satu unit komputer, dan satu unit printer.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Harry Fauzan, mengatakan tim penyidik menggeledah tiga ruangan di lingkungan Dinas Kesehatan.
"Ada tiga ruangan yang kami geledah. Untuk nama ruangannya saya kurang ingat. Dokumen yang kami sita sebanyak 42 dokumen," kata Harry lewat keterangannya, Selasa (21/7).
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang dari lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat proses penyidikan.
"Benar, sebelum penggeledahan ini kami sudah memeriksa para pejabat dari pihak Dinas Kesehatan," katanya.
Meski telah menyita puluhan dokumen dan memeriksa sejumlah pejabat, Kejari Banjar hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada tersangkanya," tegas Harry.
Respons Dinkes BanjarSekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Gusti Muhammad Kholdani, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari.
"Iya benar ada penggeledahan. Saya bersama dua orang lainnya yang langsung mendampingi," ujarnya.
Kholdani mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RS Tipe D.
"Masalah Rumah Sakit Tipe D yang digeledah," singkatnya.
Terkait tidak hadirnya Kepala Dinas Kesehatan saat penggeledahan berlangsung, Kholdani menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri agenda kedinasan di luar kantor.
"Sejak pagi hingga sore Kepala Dinas tidak berada di kantor karena ada kegiatan," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Banjar belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.





