DPR Setuju RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi UU

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7). Persetujuan itu diambil setelah seluruh fraksi di Komisi XI DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati RUU tersebut pada pembicaraan tingkat I.

“Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui dan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang diikuti kata setuju dari anggota DPR. Puan lalu mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Hekal menjelaskan pembentukan Undang-Undang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan tersebut mengamanatkan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan sejak UU diundangkan.

Pemerintah kemudian mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU tersebut dengan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mewakili pemerintah.

Komisi XI DPR mulai membahas RUU PFII bersama pemerintah sejak 2 Juli 2026. Dalam pembahasannya, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Mohamad Hekal.

Proses pembahasan juga melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. DPR menerima masukan dari akademisi berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi di sektor keuangan.

Setelah itu, Panja menggelar serangkaian rapat pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi kemudian menyelesaikan penyempurnaan naskah sebelum dilakukan finalisasi dan pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026.

Menurut Hekal, seluruh fraksi di Komisi XI bersama pemerintah menyepakati agar RUU PFII dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II.

RUU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia. Materi muatannya mencakup ketentuan umum, pembentukan dan tujuan penyelenggaraan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan maupun sektor pendukung, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, hingga pengaturan mengenai penggunaan valuta asing dan transaksi keuangan di kawasan PFII.

Hekal berharap kehadiran undang-undang tersebut dapat memperkuat daya saing sektor keuangan nasional dan meningkatkan investasi.

“Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Hekal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Naik 0,57 Poin di Selasa Pagi, Nangkring di Level 6.267
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mirae Nilai Peluang Pasar Saham Indonesia Menguat Berkat Valuasi Menarik dan Status MSCI
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Polling: Kalau Kamu Jadi Odysseus, Tantangan Mana yang Paling Kamu Hindari?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Get The Look: Casual Summer Style ala Roh Yoon Seo Pemain Drakor The East Palace
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Roy Suryo Belum Menyerah, Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berlanjut hingga Empat Kali
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.