Polda Metro Jaya Terima Laporan Terhadap Hotman Paris, Terkait Apa?

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang profesi wartawan.

Laporan diterima Subdit SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat setelah diskusi intensif dengan penyidik dan menyerahkan bukti rekaman video yang berisi dugaan pernyataan bermuatan penghinaan terhadap profesi wartawan.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Maaf Usai Semprot Wartawan 'Lu Punya Otak Gak?', Ngaku Tersulut Emosi

“Kita sepakati dibuatkan laporan dengan nomor 5291/VII/2026. Dilaporkan di sini inisial HP, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Siber,” ujar Edison.

Ia menegaskan perkara ini bukan hanya soal individu, melainkan martabat profesi wartawan yang dianggap dilecehkan. PWI berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan agar berjalan secara transparan.

Laporan menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ujaran kebencian terhadap golongan. Barang bukti utama adalah video yang beredar di media sosial.

Meski Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf di Instagram, Edison menyatakan hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:Balas Hotman, Mensesneg: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Proses Hukum Febrie Adriansyah

“Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tapi permohonan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Itu mungkin nanti bisa menjadi pertimbangan meringankan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

PWI tetap membuka pintu penyelesaian secara damai jika ada itikad baik dari Hotman Paris. Namun hingga laporan dibuat, Hotman belum menghubungi organisasi wartawan maupun wartawan yang merasa dirugikan secara langsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dikembalikan, Ini Penjelasan dari KPK
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
DPR Dorong KPI ASN Diperketat, Guru Besar UI: Masalahnya Ada pada Implementasi
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
JK: PMI Jalankan Misi Kemanusiaan Tanpa Batas
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
XLSMART Gandeng Google, Pelanggan Prabayar Dapat Akses Gemini Enam Bulan
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Markas KPK
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.