Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa devisa hasil ekspor batu bara Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai sekitar US$15 miliar atau setara Rp269 triliun (asumsi kurs Rp17.934 per dolar AS).
Menurut Bahlil, capaian tersebut menunjukkan sektor pertambangan masih mampu menopang perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Ini menunjukkan bahwa di tengah dinamika global yang tidak menentu, tapi desain kita terhadap menjaga supply and demand agar harga komoditas kita tetap terjaga itu sudah mulai ada tanda-tanda yang membaik dengan melihat PNBP kita naik dan devisa kita dari hasil penjualan dengan hampir kurang lebih sekitar 15 miliar US dollar pun semakin membaik," kata Bahlil di Istana Negara, dikutip Selasa (21/7/2026).
Di sisi lain, Bahlil juga mengungkapkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM hingga semester I telah melampaui 60% dari target tahunan.
Adapun, perbaikan harga komoditas serta pengelolaan pasokan menjadi faktor yang mendorong peningkatan penerimaan negara dan devisa ekspor.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), terutama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Purbaya menilai meskipun tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur, ketentuan tersebut akan tetap berlaku. Pasalnya aktivitas ekspor tetap terus berjalan.
"Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, khusus untuk eksportir non migas, pemerintah mewajibkan penempatan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan sebesar minimal 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," katanya.
Selain itu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Dalam ketentuan baru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% dana DHE SDA ke mata uang rupiah.
(ven/arj) Add as a preferred
source on Google




