Bahlil Respons Putusan MK soal Izin Tambang, Siapkan Aturan Baru untuk Ormas dan Kampus

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai izin usaha pertambangan (IUP) tidak menghapus skema pemberian prioritas kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pemerintah hanya diminta memperbaiki mekanisme agar lebih transparan dan akuntabel.

Bahlil mengatakan pemerintah akan segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

"Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Menurut Bahlil, putusan MK tidak membatalkan kebijakan pemberian prioritas IUP. Mahkamah hanya mengharuskan proses penilaiannya dilakukan dengan parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.

"Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya," lanjutnya.

Bahlil juga menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi izin usaha pertambangan yang telah diberikan sebelumnya kepada sejumlah ormas maupun pihak lain.

"Nggak, nggak ada. Tidak berlaku surut berarti, dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan nggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya nggak ada yang dianulir satu pun jadi nggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa "dengan cara prioritas" tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Pemberian prioritas harus dilakukan melalui mekanisme penilaian dengan parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," kata Enny.

Baca Juga: Mas Bahlil Sebut Harga BBM Nonsubsidi Berpeluang Turun, Syaratnya..

MK juga mengingatkan agar keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan tidak mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Menurut Mahkamah, kampus tidak boleh terjebak menjadi pengelola bisnis tambang hingga mengabaikan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Mahkamah menegaskan pemberian prioritas IUP tetap dimungkinkan, tetapi wajib melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui penunjukan langsung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susno Duadji & Jubir Gerindra Soroti Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan, Barang Bukti Belum Kuat?
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Targetkan 35.872 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Tahun Ini
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sering Diambil Lawan, Adidas Selalu Bawa Jersey Messi Lebih Banyak
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Situasi Makin Gawat! AS Gempur Iran, Arab Saudi Dapat Keistimewaan Nuklir yang Menghebohkan
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Jadwal Lengkap Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Dibayangi Vietnam di Grup A
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.