KENDARI, iNews.id – SD Negeri 57 Kendari, Sulawesi Tenggara, disegel oleh pemilik lahan bersama sejumlah orang tua murid pada Selasa (21/7/2026). Penyegelan menyebabkan para siswa telantar di depan sekolah karena tidak dapat memasuki area sekolah.
Aksi tersebut dipicu penolakan kepala sekolah yang baru terhadap rencana revitalisasi gedung sekolah. Orang tua murid menilai kondisi bangunan yang telah retak membahayakan keselamatan siswa sehingga perbaikan harus segera dilakukan.
Selain menyegel pintu masuk sekolah, sejumlah orang tua juga membentangkan pamflet berisi penolakan terhadap kepala sekolah baru yang dinilai mengambil keputusan secara sepihak.
Tak lama kemudian, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Kendari datang ke lokasi untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Setelah mediasi berlangsung, gembok pintu masuk sekolah akhirnya dibuka sehingga aktivitas belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan.
Menurut orang tua murid, penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes karena kepala sekolah baru, Fitri menolak revitalisasi gedung yang rencananya digunakan sebagai ruang belajar.
Baca Juga:HUT ke-344 Kota Tapis Berseri, Ribuan Warga Meriahkan Bandar Lampung Color Run 2026"Kami khawatir kondisi bangunan yang sudah retak membahayakan anak-anak saat belajar," ujar Sabarudin, salah seorang orang tua murid.
Pemilik lahan, Jamal juga menyayangkan penolakan revitalisasi yang disebut dilakukan secara sepihak. Dia menegaskan, perbaikan gedung sangat dibutuhkan karena sejumlah bangunan sekolah sudah rusak dan berpotensi membahayakan siswa.
"Disegel karena salah satu alasan kepala sekolahnya yang akan datang ke sini lagi dulu kan dia ketua pelaksana di sini setelah terbit itu dia akan kembali lagi ke sini kami tidak mau terima dengan alasan dia telah membatalkan revitalisasi di sekolah ini yang mana sangat kami butuhkan," kata Jamal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Saemina turun langsung menemui orang tua murid dan pemilik lahan untuk memediasi persoalan tersebut.
"Kami akan mencoba memediasi kembali dengan kepala sekolah yang baru ini. Kan kemarin ada revitalisasi ada perubahan tapi perubahan itu kan harus ada sertifikat lahan legalitas dari lahan ini. Kalau hibah harus ada suratnya," ucap Saemina.
Baca Juga:HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKIDia memastikan pemerintah segera mencari solusi atas polemik yang terjadi, termasuk persoalan revitalisasi gedung dan keberatan masyarakat terhadap kepala sekolah baru.
Saat ini, proses belajar mengajar di SD Negeri 57 Kendari telah kembali berjalan normal. Sementara itu, aspirasi orang tua murid yang meminta pergantian kepala sekolah akan dibahas lebih lanjut agar permasalahan tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
#regional




