DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI itu dihadiri 291 anggota dewan dari seluruh fraksi. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII.

Sebelum pengambilan keputusan, Mohamad Hekal Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

“Pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan,” ujar Hekal.

Menurut Hekal, undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penting penyelenggaraan PFII, mulai dari pembentukan kawasan, kelembagaan, dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.

Usai mendengarkan laporan Panja, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota dewan sebelum palu pengesahan diketuk.

Sementara Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas pembahasan RUU yang dinilainya berjalan secara konstruktif dan produktif.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” kata Purbaya.

Ia mengatakan pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, menarik lebih banyak investasi, serta memperluas sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional.

Menurut Purbaya, UU PFII juga menjadi dasar pembentukan kawasan dengan karakteristik khusus yang didukung kelembagaan independen dan berstandar internasional.

“Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” ujarnya.

Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, sekaligus memperkuat sektor keuangan nasional melalui peningkatan investasi, inovasi keuangan, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, serta teknologi finansial dan keuangan digital.

Selain itu, PFII diharapkan mampu memperkuat keterkaitan sektor keuangan dengan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.(faz/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bakal Segera Persunting Nathalie Holscher, Inilah Profil Aripat yang Disebut-sebut sebagai Pengusaha Muda
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Pramono Segera Bangun Gedung SDN Kebayoran yang 2 Tahun Telantar
• 5 jam laludisway.id
thumb
Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Driver Bakal Diakui Sebagai Pengusaha Mikro
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indonesia Dorong Code of Conduct Laut China Selatan Rampung Tahun Ini
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Polemik Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 T Kopdes Merah Putih, KPK Ingatkan Potensi Korupsi
• 13 menit lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.