Ringkasan Berita:
- Polsek Prigen menangkap pria berinisial MZ yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi jual beli mobil.
- Korban mengalami kerugian mencapai Rp708 juta setelah modal usaha yang disetorkan tidak pernah dikembalikan.
- Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
- Polisi menyita rekening koran sebagai barang bukti dan menjerat tersangka dengan pasal penipuan serta penggelapan.
Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menangkap seorang pria berinisial MZ (35) alias Miftahuz Zahidin bin Abdul Karim yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis jual beli mobil. Tersangka ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Korban dalam kasus tersebut adalah Feni Indriani (31), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp708 juta.
“Kami telah mengamankan tersangka MZ saat berada di sebuah warung kopi pinggir jalan yang termasuk kawasan Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kerugiannya sampai Rp708 juta,” ujar Kapolsek Prigen AKP Mulyono, Selasa (21/7/2026).
Kasus ini bermula pada rentang Februari hingga September 2023 saat korban sepakat menjalin kerja sama bisnis jual beli mobil dengan tersangka. Korban kemudian mengirimkan modal usaha secara bertahap melalui transfer Bank BCA dan Bank BRI ke rekening milik tersangka.
Namun, setelah dana sebesar Rp708 juta diterima, tersangka tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal yang telah disetorkan korban.
“Namun setelah dana sebesar tujuh ratus delapan juta rupiah terkirim, tersangka sama sekali tidak memberikan hasil keuntungan maupun mengembalikan modal awal penjualan mobil tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan ini sendirian dan seluruh uang milik korban kini sudah habis digunakan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Prigen Aiptu Heru Sumartono.
Dalam penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Son Arif dan Dian yang merupakan warga Dusun Kandangan Krajan. Selain itu, penyidik menyita tiga lembar rekening koran yang menjadi bukti transaksi pengiriman uang dari korban kepada tersangka.
“Tersangka MZ kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prigen guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta bersiap melaksanakan gelar perkara untuk menuntaskan kasus penipuan ini,” pungkas Heru.
Atas perbuatannya, MZ yang merupakan karyawan swasta asal Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. [ada/beq]




