Oleh: Anmar Waris (Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang)
Kabupaten Pinrang merupakan salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah. Hamparan sawah yang menjadikan Pinrang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, sektor perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, hingga potensi investasi di berbagai bidang merupakan modal besar untuk membangun kemandirian ekonomi daerah.
Ironisnya, kekayaan tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi yang dikelola secara maksimal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Di tengah besarnya potensi yang dimiliki, keberadaan Perumda Kabupaten Pinrang hingga kini masih dinilai belum menunjukkan peran strategis sebagai lokomotif pembangunan ekonomi maupun sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BUMD pada hakikatnya dibentuk bukan sekadar untuk melengkapi struktur pemerintahan daerah. Kehadirannya memiliki tujuan yang jauh lebih besar, yaitu mengelola aset dan potensi daerah secara profesional, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, jika melihat kondisi yang berkembang selama ini, masyarakat tentu berhak bertanya: sejauh mana Perumda kabupaten Pinrang telah menjalankan fungsi tersebut? Apa program bisnis yang telah dijalankan? Berapa besar keuntungan yang dihasilkan? Berapa kontribusinya terhadap PAD? Berapa banyak petani, nelayan, peternak, UMKM, maupun tenaga kerja lokal yang telah merasakan manfaat kehadiran perusahaan daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui kinerja BUMD Kab. Pinrang yang dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Padahal peluang usaha yang dapat dikembangkan sangat luas.
Perusda dapat menjadi perusahaan perdagangan hasil pertanian yang membeli gabah petani dengan harga yang layak sehingga petani tidak lagi bergantung pada tengkulak. Perusahaan daerah juga dapat mengembangkan industri penggilingan beras modern, mengelola komoditas jagung, mengembangkan peternakan, memaksimalkan pelabuhan dan pelelangan ikan yang berada di Kec.Lembang, hingga menjadi distributor kebutuhan pokok masyarakat.
Tidak hanya itu, BUMD juga dapat menjadi motor penggerak investasi daerah. Dengan pengelolaan yang profesional, Perusahaan umum daerah mampu membangun kemitraandengan investor tanpa menghilangkan kepentingan masyarakat Pinrang. Bahkan, BUMD dapat menjadi perusahaan yang membuka minimal ratusan lapangan kerja baru apabila dikelola dengan visi bisnis yang jelas.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, mengapa potensi sebesar itu belum mampu diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi daerah? Padahal Kabupaten Pinrang juga memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Banyak akademisi, profesional muda, ekonom, praktisi bisnis, hingga putra-putri daerah yang memiliki kemampuan mengelola perusahaan secara modern.
Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun BUMD yang sehat, kompetitif, dan produktif. Ke depan, reformasi tata kelola BUMD menjadi sebuah kebutuhan. Penempatan direksi dan jajaran manajemen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, serta kemampuan membangun perusahaan yang profesional.
BUMD tidak boleh dipandang sebagai tempat mengakomodasi kepentingan tertentu, tetapi harus menjadi perusahaan yang bekerja dengan target, indikator kinerja, serta evaluasi yang jelas. Di sisi lain, kondisi Perumda yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti juga menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pinrang.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan bukan sekadar menghadiri rapat atau menerima laporan tahunan, melainkan memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengelolaan BUMD, berjalan efektif, efisien, transparan, dan memberikanmanfaat bagi masyarakat.
Karena itu, publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD telah dijalankan terhadap kinerja Perumda. Ketika dalam kurun waktu yang panjang masyarakat belum melihat progres yang signifikan dari perusahaan daerah, DPRD semestinya hadir sebagai representasi suara rakyat untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah dan manajemen BUMD.
DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil direksi maupun pihak terkait melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat, hingga memberikan rekomendasi perbaikan terhadap tata kelola perusahaan umum daerah.
Masyarakat tentu tidak menginginkan DPRD hanya aktif ketika membahas APBD atau agenda-agenda yang sifatnya hanya sekedar seremonial. Pengawasan terhadap BUMD juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab konstitusional DPRD untuk memastikan bahwa aset daerah benar-benar dikelola secara produktif. Sudah saatnya DPRD Kabupaten Pinrang mengambil langkah yang lebih konkret.
Pemerintah Kabupaten Pinrang juga perlu menjadikan evaluasi BUMD sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan daerah. Jika Perumda masih memiliki prospek usaha, maka perusahaan tersebut harus direstrukturisasi dengan tata kelola yang profesional. Namun apabila selama bertahun-tahun tidak menunjukkan arah yang jelas dan tidak mampu memberikan manfaat ekonomi, maka pemerintah harus berani mengambil langkah evaluasi secara menyeluruh demi kepentingan daerah.
Pinrang adalah daerah yang kaya. Kaya akan lahan pertanian, hasil perkebunan, peternakan, perikanan, sumber daya manusia, serta peluang investasi. Akan tetapi, kekayaan tersebut tidak akan pernah memberikan kesejahteraan apabila hanya menjadi potensi yang tersimpan tanpa dikelola secara serius.
Masyarakat tidak membutuhkan perusahaan umum daerah yang hanya tercantum dalam struktur organisasi pemerintahan. Yang dibutuhkan adalah BUMD yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi, menjadi kebanggaan daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, membuka lapangan kerja, dan menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang.
Kini saatnya Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD membuktikan komitmennya. Potensi daerah sudah tersedia, sumber daya manusianya juga ada. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk berbenah, kemauan untuk bekerja, dan komitmen untuk memastikan bahwa BUMD benar-benar menjadi alat pembangunan, bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen pemerintahan.





