Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sejumlah komisi di DPR telah mengajukan izin untuk tetap melakukan pembahasan RUU di masa reses. Adapun masa reses DPR berlangsung sejak 22 Juli-13 Agustus 2026.
Salah satunya adalah Komisi III yang akan membahas RUU Perampasan Aset di tengah reses. Selain itu, Baleg dan Komisi V juga akan membahas RUU Satu Data dan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).
“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
“Lalu kemudian ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses,” sambungnya.
Dasco memastikan RUU Hak Cipta yang ditangani Komisi XIII juga akan tetap dibahas karena mengejar target.
“Ya, Hak Cipta. Hak Cipta juga,” kata dia.
Selain itu, RUU Ketenagakerjaan yang berada di naungan Komisi IX juga akan dibahas. Dasco juga menyebut Komisi IX minta dipertemukan dengan para stakeholder dari buruh.
“Tenaga kerja juga. Tenaga kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini tenaga kerja. Karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh,” kata dia.





