Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan lewat Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal ada pengadilan PFII yang khusus untuk mendukung kepastian hukum sektor keuangan. PFII di Indonesia rencananya dibangun di Bali.
Purbaya menjelaskan keberadaan pengadilan khusus tersebut menjadi bagian dari penguatan aspek hukum yang dirancang untuk mendukung ekosistem jasa keuangan berstandar global.
“Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7).
Berdasarkan draft awal RUU PFII, pengadilan PFII merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Pengadilan tersebut berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, sengketa kontrak yang dilaksanakan di kawasan PFII, sengketa fasilitas perpajakan, hingga berbagai transaksi keuangan yang terjadi di kawasan tersebut.
Selain itu, pengadilan PFII juga berwenang menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase, termasuk arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di PFII. Sementara itu, perkara pidana dan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam draft RUU tersebut, pengadilan PFII juga ditetapkan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Putusannya tidak dapat diajukan baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, kecuali terhadap penetapan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Purbaya menjelaskan penguatan kepastian hukum melalui pengadilan dan lembaga arbitrase menjadi salah satu dari tiga pilar utama pembentukan PFII. Dua pilar lainnya ialah peningkatan akses modal dan investasi serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional.
Purbaya menekankan pembentukan PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berkelas dunia.
“Keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” ungkap Purbaya.
Purbaya menilai kehadiran UU PFII juga akan menjadi fondasi baru bagi pengembangan sektor keuangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi global.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” tutur Purbaya.





