Pantau - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI sebagai langkah memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah dan DPR Sepakat Perkuat Sektor KeuanganKesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan RUU PFII pada Senin (20/7/2026) setelah proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas kerja sama selama pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
"Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta Panja RUU PFII atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif selama penyusunan RUU PFII," ujar Purbaya.
Menurutnya, pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI mengenai pentingnya pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
RUU PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Atur Kawasan Khusus dan Dukung InvestasiRUU PFII mengatur pembentukan wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia yang memiliki kekhususan tertentu dengan kelembagaan independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan serta kegiatan usaha berorientasi global.
Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup pengaturan kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, fasilitas perpajakan, serta berbagai insentif khusus guna meningkatkan daya tarik investasi.
Pemerintah menilai kehadiran PFII akan mendukung pembiayaan sektor prioritas, proyek strategis nasional, ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, serta percepatan transformasi industri nasional.
Pada akhir pembahasan, Purbaya menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat Panja dan menyepakati RUU PFII dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," tegasnya.




