JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait tarif melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik menjadi Rp5 juta.
Supratman mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak terlalu berdampak kepada masyarakat umum.
"Kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi tidak ada pengaruhnya untuk masyarakat umum dari Rp1 juta jadi Rp5 juta," ujar Supratman ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI dikenakan biaya Rp75 juta dari aturan sebelumnya Rp50 juta.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Baca Juga: WNI yang Ingin Lepas Kewarganegaraan Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berikut Rincian Tarif Terbarunya
#wni #tarif #menterihukum
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- menteri hukum
- supratman andi agtas
- tarif lepas wni rp5 juta
- kewarganegaraan
- wna
- wni





