Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan multinasional untuk membentuk bank, perusahaan asuransi, dan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan rezim pengaturan tersendiri. Lokasi PFII rencananya di Bali.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang telah disahkan menjadi UU PFII dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7)
Melalui skema ini, PFII dirancang memiliki kekhususan kelembagaan, kegiatan usaha, fasilitas perpajakan, hingga dukungan hukum yang berbeda dari rezim jasa keuangan domestik pada umumnya.
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keberadaan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berstandar global.
“Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI.
Dengan rezim khusus tersebut, perusahaan multinasional dapat mendirikan entitas jasa keuangan di PFII untuk menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga layanan keuangan berbasis teknologi. Pemerintah berharap skema ini dapat menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan.
Purbaya menjelaskan, PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi, yakni menarik sumber pembiayaan jangka panjang dari dunia internasional guna memperbesar perekonomian nasional.
Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. Dalam hal ini, PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi terkini, keamanan siber kelas dunia, serta penerapan praktik tata kelola dan manajemen keuangan internasional.
“Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen,” kata Purbaya.
Sementara itu, pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Pemerintah menilai keberadaan perusahaan jasa keuangan global di PFII akan membuka lapangan kerja bagi talenta Indonesia sekaligus mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.
UU PFII juga mengatur pembentukan dan kedudukan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, serta fasilitas khusus lainnya.
Pemerintah menilai PFII dapat menjadi arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pilar utama ekonomi dunia.





