Alasan Kereta Api Tak Bisa Mengerem Mendadak, Simak Penjelasannya

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kereta api dengan berat ratusan ton dan kecepatan tinggi sejatinya tak mampu melakukan rem mendadak untuk berhenti dengan cepat, selayaknya motor maupun mobil di jalan raya.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan. 

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, satu rangkaian KA penumpang di Indonesia umumnya terdiri atas 8 hingga 12 kereta dengan bobot sekitar 600 ton, belum termasuk pelanggan dan barang bawaan. 

“Panjang dan berat rangkaian membuat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang jauh lebih panjang dibandingkan kendaraan di jalan raya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026). 

Jarak tersebut dipengaruhi oleh kecepatan, jenis rem, kemiringan jalan rel, kondisi cuaca, besarnya gaya pengereman, jenis rangkaian, serta kondisi teknis lainnya.

Anne mengungkapkan bahwa kereta api dengan kecepatan 60 kilometer per jam membutuhkan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti. Sementara kereta yang melaju pada kecepatan 80 kilometer per jam membutuhkan jarak pengereman mencapai sekitar 379 meter.

Baca Juga

  • DPR Singgung Masalah Persinyalan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
  • Kemenhub Janji Bereskan Lebih dari 1.200 Perlintasan Sebidang Tahun Depan
  • KAI Tutup 118 Perlintasan Sebidang, Targetkan 172 Lokasi di 2026

Ketika kereta api melaju dengan kecepatan 100 kilometer per jam, jarak pengereman dapat mencapai sekitar 505 meter. Pada kecepatan 120 kilometer per jam, jaraknya dapat mencapai sekitar 860 meter. Besaran tersebut dapat berbeda mengikuti kondisi operasional dan teknis.

“Jarak pengereman yang panjang menjelaskan mengapa pengguna jalan wajib berhenti sebelum jalur kereta api. Ketika kendaraan atau orang sudah berada di atas rel, masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghindari risiko,” kata Anne.

Adapun, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan serupa diatur dalam Pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain bahwa kereta api akan melintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 296 UU No. 22/2009 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, KAI telah menyelesaikan penutupan 172 perlintasan prioritas pada semester I/2026. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitar jalur.

Penutupan dilakukan pada titik-titik prioritas yang memiliki risiko keselamatan, khususnya perlintasan sebidang yang perlu ditata agar perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung lebih aman. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditjen Pajak Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak, Puan: Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Turun
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
PLN Bakal Percepat Tambahan Kontrak Pasokan Batu Bara 212 Juta Ton
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Protes Kebijakan ICE Trump, Veteran AD Bakar Bagian Luar Gedung Federal
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Mau Luncurkan Motor Listrik Nasional, Istana: Kurangi Konsumsi BBM
• 1 jam laludetik.com
thumb
Gubernur Aceh Mualem Bertemu Hashim Djojohadikusumo, Ada Apa?
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.