Babak Baru! Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menggerakkan tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.

Tim tersebut dibentuk setelah penanganan perkara dialihkan dari penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :
Daftar 11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026
Puan Ingatkan Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan tim khusus itu kini telah mulai menjalankan tugasnya.

“Ia, sudah mulai bekerja (tim khususnya),” kata Anang saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 21 Juli 2026.

Meski demikian, Anang belum mengungkap perkembangan pekerjaan tim tersebut. Menurut dia, hingga kini penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka.

“Belum ada (agenda pemeriksaan),” tutur dia.

Tim khusus itu terdiri atas sembilan jaksa senior dari berbagai bidang di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Pengambilalihan itu ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Ketiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek blackout batu bara PLTU, serta sprindik nomor 45 untuk perkara PT Asabri.

Dalam penyidikan sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Namun, setelah perkara dilimpahkan, Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan gelar perkara dengan mengacu pada hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polri.

Baca Juga :
Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta di Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta: Kalau Terbukti, Saya Kembalikan Hari Ini
Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan, Yusril: KUHAP Baru Tak Wajibkan Penahanan
Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Kolaborasi Dorong Transformasi Bebas Emisi dan Ekonomi Hijau Nusa Penida Klungkung Bali
• 5 jam laluintipseleb.com
thumb
Piala Dunia 2030: Jadwal dan Daftar 6 Negara Tuan Rumah
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polemik Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 T Kopdes Merah Putih, KPK Ingatkan Potensi Korupsi
• 3 jam lalunarasi.tv
thumb
Mulai Lirik Dunia Akting, Betrand Peto Justru Tak Ingin Ketagihan Main Sinetron
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Peristiwa 21 Juli: Agresi Militer I, Belanda Lancarkan Serangan Besar-besaran di Indonesia
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.