Menteri Hukum Sebut Melepas Status WNI Tidak Mudah: Harus Dipastikan 15 Kementerian/Lembaga

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan permohonan melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak semudah seperti dulu.

“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” kata Supratman dj Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Sebelum pemerintah menyetujui permohonan melepas status WNI, sekitar 15 kementerian/lembaga harus turun tangan untuk mengecek latar belakang orang tersebut. Mulai dari status pembayaran pajak hingga kasus hukum.

“​Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14 sampai 15 kementerian lembaga,” jelas Supratman.

Begitu juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mengajukan permohonan naturalisasi atau menjadi WNI. Supratman menyebut persyaratannya tidak mudah.

“Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan enggak mudah menjadi warga negara Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.

Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.

Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.

Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta. (saa/rpi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjarnegara mitigasi antisipasi Waduk Mrica jebol dengan KENCANA
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
• 21 jam laludetik.com
thumb
Alhamdulillah Cair Pekan Depan, ABT Rp5,7 Triliun Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag Sudah Masuk DIPA
• 7 jam laludisway.id
thumb
TC Tahap Kedua Jadi Evaluasi Skuad Utama, Intip Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.