JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelibatan Bintara Pembina Desa atau Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut dinilai mengaburkan batas kewenangan otoritas sipil dan militer hingga menggeser pendekatan pajak dari kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan. Di sisi lain, Markas Besar TNI mengaku belum ada pembahasan terkait hal tersebut.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menjadikan aparat keamanan sebagai pemeriksa ataupun pemungut pajak. Keterlibatan tersebut sebatas mendukung pengumpulan informasi dan koordinasi kewilayahan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak.
Wacana pelibatan aparat militer itu sebelumnya mencuat sebagai bagian dari rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membangun jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini awalnya diproyeksikan sebagai upaya ekstensifikasi untuk memetakan potensi wajib pajak dan menjangkau sektor ekonomi yang selama ini belum tersentuh otoritas fiskal secara maksimal.
Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan, pengawasan dan pemungutan pajak adalah murni fungsi administrasi pemerintahan sipil. Pelibatan aparat kewilayahan berseragam untuk membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dipandang sebagai bentuk militerisasi ruang sipil.
”Alih-alih membenahi tata kelola dan memberantas kebocoran di internalnya, pemerintah justru memilih menggunakan moncong senjata aparat berseragam untuk memaksa rakyat patuh membayar pajak,” ujar Ardi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Secara yuridis, koalisi menilai pelibatan Babinsa dalam urusan fiskal bertabrakan dengan mandat utama militer. Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU No 3/2025 tentang TNI, tugas pokok tentara adalah penegakan kedaulatan dan pertahanan negara.
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memiliki batasan ketat dan tidak mencakup pengawasan kepatuhan ekonomi warga. Perluasan kewenangan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan hanya dengan berbekal surat edaran administratif.
Lebih jauh, Ardi menyoroti potensi pelanggaran privasi dan kerahasiaan data wajib pajak. Data terkait penghasilan, aset, dan transaksi bisnis merupakan informasi sensitif. Pengumpulan informasi tersebut oleh jejaring teritorial di luar struktur DJP memperbesar risiko penyalahgunaan data serta stigmatisasi di tengah masyarakat.
Alih-alih membenahi tata kelola dan memberantas kebocoran di internalnya, pemerintah justru memilih menggunakan moncong senjata aparat berseragam untuk memaksa rakyat patuh membayar pajak.
Kehadiran militer dalam urusan penagihan atau pengawasan pajak juga dikhawatirkan memunculkan politik ketakutan di akar rumput. Kelompok yang paling rentan terdampak oleh pendekatan keamanan ini adalah pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal yang justru harus dilindungi hak-haknya sebagai warga negara.
”Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, perbaikan kualitas layanan, dan keadilan beban pajak, bukan melalui rasa takut,” tutur Ardi.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DJP dan Kementerian Keuangan untuk segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan. Panglima TNI juga diminta turun tangan memastikan bahwa prajuritnya tetap berada di koridor pertahanan dan tidak dilibatkan dalam urusan pendataan maupun penagihan pajak.
Selain itu, koalisi juga mendorong Komnas HAM dan Ombudsman untuk memantau potensi malaadministrasi serta pelanggaran hak yang mungkin timbul dari kebijakan ini.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, mekanisme koordinasi dengan aparat kewilayahan sejatinya bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berjalan sejak 2020 dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
”Ini merupakan surat edaran yang ditujukan untuk internal DJP. Tidak perlu dipolemikkan bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bimo, dalam proses pengawasan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membutuhkan dukungan informasi dari berbagai pihak untuk memastikan data mengenai subyek dan obyek pajak lebih akurat.
Dalam konteks tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dapat menjadi bagian dari jejaring informasi di tingkat wilayah. Keduanya berfungsi sebagai penghubung informasi di lapangan melalui pembinaan wilayah dan masyarakat, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Babinsa merupakan anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas melakukan pembinaan teritorial di tingkat desa atau kelurahan, sedangkan Bhabinkamtibmas merupakan anggota Polri yang menjalankan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Namun, Bimo menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. Seluruh proses administrasi perpajakan tetap menjadi kewenangan DJP.
"Kita berkoordinasi dengan perangkat desa dan segala macam, bukan mereka kemudian dinarasikan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak," kata Bimo.
Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan bahwa pengumpulan data ekonomi untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua metode, yakni pengumpulan data lapangan dan nonlapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait. Adapun pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia.
Adapun untuk memperkuat pengawasan, DJP mengandalkan sejumlah instrumen berbasis teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), pemetaan berbasis geo tagging, serta sistem administrasi perpajakan Coretax. Bimo menilai instrumen digital tersebut tetap menjadi alat utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Intinya koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya berfungsi sebagai pelengkap ketika DJP membutuhkan informasi tambahan,” kata Bimo.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas, mengaku belum ada pembahasan mengenai pelibatan prajurit teritorialnya dalam urusan pengawasan pajak. Begitu pula dengan regulasi atau payung hukum penugasan tersebut.
”Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana. Belum ada aturan, kan, belum ada pembahasan. Terima kasih,” kata Muhammad Nas.





