Kementerian Agama mempercepat penerapan manajemen talenta sebagai langkah memperkuat sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Melalui kebijakan ini, proses pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan Kemenag akan mengedepankan kompetensi, integritas, dan kinerja secara transparan, objektif, serta inklusif.
Nasaruddin Umar Menteri Agama mengatakan digitalisasi menjadi kunci untuk mendukung implementasi manajemen talenta sekaligus menyederhanakan birokrasi.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi akan membuat proses pengelolaan ASN semakin terbuka dan terukur.
“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta juga bertujuan menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh ASN untuk berkembang, termasuk dalam mewujudkan keadilan gender di lingkungan birokrasi.
“Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya,” katanya.
Nasaruddin menegaskan, penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama tidak lagi didasarkan pada faktor subjektif, melainkan pada kualitas dan rekam jejak pegawai.
“Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like dan dislike,” tegasnya.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Menag meminta Biro SDM segera menyusun buku panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit.
Ia juga menginginkan setiap ASN memiliki catatan kinerja yang terdokumentasi dalam lembar kerja ASN.
Sementara itu, Kamaruddin Amin Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.
“Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit,” ujar Kamaruddin.
Ia berharap seluruh ASN berpartisipasi aktif dalam sistem tersebut sekaligus mempersiapkan diri melalui peningkatan kompetensi.
“Tugas kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Muhammad Zain Kepala Biro SDM Kementerian Agama menambahkan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit, tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance), serta kepastian pengembangan karier ASN, baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
“Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional,” kata Muhammad Zain.
Menurutnya, implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Melalui sistem ini, proses penilaian ASN dilakukan secara lebih komprehensif melalui asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, hingga 360-degree assessment yang melibatkan atasan maupun rekan kerja. Selain itu, talenta ASN Kementerian Agama juga berpeluang masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga. (faz/ipg)




