Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengalami kendala anggaran untuk membayar rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, persoalan yang dihadapi saat ini lebih pada mekanisme penganggaran setelah adanya kenaikan upah minimum.
Advertisement
Pramono menjelaskan, kenaikan upah minimum membuat gaji PPPK harus dirapel. Namun, proses pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui pembahasan anggaran bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kalau di DKI Jakarta yang sekarang ini menjadi isu sebenarnya ada dua. PPPK karena UMR-nya mengalami kenaikan dan harus dirapel. Dan untuk merapel itu kan nggak kemudian kalau orang Jawa bilang sak deg sak nyet, langsung kemudian harus dirapel kan harus ada anggarannya," kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan kemampuan fiskal Pemprov DKI Jakarta mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Tetapi intinya bagi DKI Jakarta untuk yang seperti itu tidak ada masalah, karena memang budget-nya ada," ujarnya.




