JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Gugatan tersebut teregistrasi dalam laman perkara MK dengan Nomor 277/PUU-XXIV/2026, yang menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
"(Memohon kepada MK) Menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Laut Natuna Utara'," bunyi petitum permohonan Nomor 277/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Eks KSAL Sebut Kapal Induk Hibah Italia Idealnya Tongkrongi Natuna
Dalam pokok permohonannya, dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan nomenklatur "Laut Natuna Utara" untuk menyebut wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna sejak Juli 2007.
Penetapan tersebut dituangkan dalam pembaharuan peta nasional Indonesia dan disampaikan secara resmi kepada publik sebagai langkah penegasan kedaulatan.
Penamaan "Laut Natuna Utara" juga secara tegas dibedakan dari "Laut Natuna", sehingga secara yuridis-geografis, Indonesia kini mengenal dua penamaan atas dua bagian yang berbeda dari perairan yang sebelumnya disebut Laut China Selatan, yaitu Laut Natuna dan Laut Natuna Utara.
"Bahwa RRT (Republik Rakyat Tiongkok) telah lama mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan berdasarkan nine-dash line (sembilan garis putus-putus), yang oleh Pemerintah RRT didasarkan pada klaim historis yang menurut RRT telah ada sejak abad ke-2 sebelum Masehi. Klaim tersebut secara nyata tumpang tindih dengan ZEEI Indonesia di wilayah Laut Natuna Utara," bunyi pokok permohonannya.
Baca juga: Spesifikasi ANKA-S, Drone Asal Türkiye yang Siap Gantikan CH4 di Natuna
Zico melihat, terdapat tumpang tindih antara klaim RRT atas nine-dash line dengan ZEEI Indonesia di Laut Natuna Utara.
Selain itu terdapat disharmoni norma, karena Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau masih menyebut "Laut Cina Selatan".
"Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Disharmoni itu bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Bahlil Minta Restu Prabowo Evaluasi Izin Lapangan Minyak Telantar di Natuna
"Bahwa mempertahankan nomenklatur demikian dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan/hak berdaulat Indonesia atas wilayah dimaksud," bunyi pokok permohonan Zico.
Oleh karena itu, Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dianggap bertentangan dengan Pasal 25A, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




