Risiko Gagal Bayar Mengintai Industri Keuangan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Risiko gagal bayar tengah mengintai berbagai lini industri jasa keuangan. Kondisi ini salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK. Rezim suku bunga tinggi pun kian berisiko menambah tekanan pada kemampuan bayar masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat kredit bermasalah industri pinjaman daring yang tercermin dari rasio Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) turun dari 4,62 persen pada April 2026 menjadi 4,42 persen pada Mei 2026.

Kendati demikian, angka ini cenderung masih mendekati ambang batas regulator yang sebesar 5 persen. Bahkan, masih terdapat 18 perusahaan pinjaman daring yang memiliki rasio TWP di atas 5 persen.

Baca JugaKredit Bermasalah UMKM Merangkak Naik

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat, ketika penyaluran pembiayaan meningkat, biasanya TWP90 akan meningkat beberapa bulan kemudian. Ini adalah tren musiman. Setelah itu, siklus berlanjut dengan penurunan TWP90.

“Dengan kondisi perekonomian yang menurun, PHK semakin banyak, saya khawatir penurunan ini siklus sangat pendek. Bisa jadi pada Mei menurun, namun akan naik lagi karena PHK masif pada Juni 2026,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan jumlah tenaga kerja terdampak PHK pada Juni 2026 mencapai 19.530 orang. Angka ini melonjak hingga 23 kali lipat dibandingkan periode Mei 2026 yang sebanyak 829 orang.

Di sisi lain, kinerja sektor industri manufaktur sebagai penyumbang lapangan pekerjaan terindikasi melemah. Ini tercermin dari penurunan Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia ke zona kontraksi (kurang dari 50), yakni sebesar 46,9 pada Juni 2026.

Tidak ada ekspansi usaha artinya tidak ada penyerapan tenaga kerja. Kenaikan Pendapatan masyarakat secara agregat akan terbatas. Apalagi, dengan pertumbuhan penyaluran yang masih masif, saya khawatir gagal bayar akan jadi bom waktu.

Menurut Nailul, turunnya PMI Manufaktur ke zona kontraksi tersebut menandakan penyerapan tenaga kerja formal akan semakin melemah. Apalagi, era suku bunga tinggi dapat membuat dunia usaha cenderung menahan ekspansi.

“Tidak ada ekspansi usaha artinya tidak ada penyerapan tenaga kerja. Kenaikan Pendapatan masyarakat secara agregat akan terbatas. Apalagi, dengan pertumbuhan penyaluran yang masih masif, saya khawatir gagal bayar akan jadi bom waktu,” tuturnya.

Ia menambahkan, era suku bunga tinggi secara tidak langsung pun akan turut berdampak terhadap ketersediaan lapangan kerja, lantaran dunia usaha cenderung menahan ekspansi. Artinya, pendapatan masyarakat secara agregat kian terbatas dan potensi gagal bayar pun meningkat.

Pada saat yang sama, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) pada industri pembiayaan tercatat sebesar 3,06 persen. Angka ini meningkat dibandingkan dengan NPF pada Desember 2025 yang mencapai 2,57 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan, peningkatan PHK dapat memengaruhi kemampuan bayar debitor. Namun, dampaknya akan bergantung pada profil debitor, kualitas portofolio, dan penerapan manajemen risiko.

“Oleh karena itu, industri pinjaman daring dan multifinance terus didorong untuk melakukan penguatan prinsip kehati-hatian, credit scoring, dan monitoring kualitas pembiayaan agar risiko tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pada Mei 2026, OJK mencatat sedikitnya 18 perusahaan pinjaman daring memiliki TWP90 di atas 5 persen dan 10 perusahaan dalam status Pengawasan Khusus. Dalam hal ini, perusahaan dapat menempuh hapus buku atas persetujuan pemberi dana (lender) guna memperbaiki TWP90.

Sementara itu, di industri pembiayaan, sebanyak 42 perusahaan tercatat memiliki NPF bruto di atas 5 persen dan sebanyak 5 perusahaan dengan NPF neto di atas 5 persen. Maka, OJK meminta industri pembiayaan memperkuat prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan.

Baca JugaSiap-siap, Pembiayaan Baru Akan Ikuti Suku Bunga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Upeti Uang, Alpard hingga Sepatu Hermes! KPK Tetapkan Tiga Tersangka
• 6 jam laluharianfajar
thumb
5 Buah Berry Paling Baik untuk Kesehatan
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perjalanan Pelatih Spanyol Luis de la Fuente: Dari Pengangguran, Melamar Jadi Pelatih Muda hingga Juara Dunia
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Risiko dan Peluang Agentic AI bagi Sektor Keuangan Indonesia
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Tyson Fury Hingga Anthony Joshua, Errol Spence Jr Hadapi Tim Tszyu
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.