Liputan6.com, Jakarta - Pelarian HSLT (29), pria yang diduga menganiaya kekasihnya, TS, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terhenti.
Hasil pemeriksaan, penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku menaruh curiga korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Advertisement
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, HSLT kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kami amankan, saudara inisial HSLT, usia 29 tahun,” kata Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan, pelaku menaruh curiga setelah mengetahui riwayat perjalanan korban. TS pernah berjalan bersama pria lain.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, penganiayaan dilakukan terhadap korban dikarenakan sakit hati terhadap korban yang jalan dengan laki-laki lain. Motifnya adalah cemburu dan sakit hati dikarenakan korban jalan dengan laki-laki lain,” ujarnya.
Dia mengungkap HSLT dan korban berkenalan via media sosial sebelum menjalin hubungan asmara. Hubungan keduanya sempat putus sambung. Hingga akhirnya keduanya memutuskan tinggal bersama di kawasan Wisma Elang, Cikarang Selatan.
Pada 29 Juni 2026, keduanya terlibat cekcok. Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan terjadi secara berulang sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026. Setelah pelaku mengetahui korban diduga pernah berjalan dengan pria lain.
“Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026,” ujar dia.




