Mengapa Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak Hakim? Simak Ulasannya

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan untuk memeriksa alat bukti, saksi, dan substansi perkara berada pada majelis hakim yang menyidangkan pokok perkara. Hakim juga menyatakan permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berulang kali dengan memecah materi permohonan karena berpotensi menunda jalannya sidang pokok perkara.

Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi putusan hakim. Menurut Roy, putusan lebih mempertimbangkan aspek waktu pengajuan permohonan, bukan substansi penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyebut telah mendaftarkan praperadilan ketiga yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 28 Juli mendatang dengan materi gugatan mengenai ganti rugi atas putusan praperadilan pertama.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga menghormati putusan tersebut, namun menyatakan memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap sejumlah pertimbangan hakim. Senada dengan itu, Abdul Gafur Sangadji menilai pokok permohonan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

Dengan putusan ini, proses hukum perkara akan berlanjut ke sidang pokok perkara.

#RoySuryo #Praperadilan #PNJakartaSelatan #JokoWidodo #IjazahJokowi #ReflyHarun 

Baca Juga: [FULL] Tok! Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roysuryo
  • jokowi
  • praperadilan
  • ijazah
  • fitnah
  • tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo Tolak Penggusuran ke Markas Kodam Jaya Tertahan di Cawang, Lalu Lintas Sempat Macet
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Iran Sudah Bersiap Hadapi Serangan Darat AS
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Masih Dibuka Hingga 28 Juli
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.