KPK Tetapkan Lalu Zai Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menetapkan Lalu Zai Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain Bupati Lombok Barat, Penyidik KPK juga menetapkan Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan
Alvonsus Gani Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hari Senin (20/7/2026).

Pengumuman status hukum itu disampaikan Achmad Taufik Husein Plt. Direktur Penyidikan KPK, hari ini, Selasa (21/7/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Merujuk hasil penyelidikan, Lalu Ahmad selaku Bupati terindikasi memerintahkan Lalu Ratnawi Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek.

Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek.

Sesudah syarat lelang proyek dikondisikan, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, baik lewat mekanisme lelang, dan ada juga penunjukan langsung.

CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat, dengan anggaran Rp31,1 miliar.

Dari total Rp41,7 miliar uang proyek-proyek yang diterima Sudirman melalui CV DKK, sebanyak Rp10,8 miliar mengalir ke Lalu Ahmad Bupati Lombok Barat.

Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap senilai Rp1,8 miliar dari Alvonsus yang perusahaannya memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Bupati Lombok Barat terindikasi menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang dan fasilitas.

Atas perbuatan yang disangkakan dan bukti permulaan yang sah, KPK menjerat Lalu Ahmad serta Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 21 KUHP.

Sedangkan Alvonsus terancam jerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang KPK. (rid/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lionel Messi Ungkap Kekecewaan Setelah Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia 2026
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Rupiah diprediksi melemah seiring pasar antisipasi jelang RDG BI
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Sudah Sepekan Tinggi Muka Air Bendung Katulampa di Titik Nol
• 21 jam lalukompas.id
thumb
UPT SPF SD Inpres Perumnas Antang III Borong Prestasi di Festival Permainan Rakyat 2026
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Trump Sebut AS Bakal Serang Pickaxe Mountain Iran, Dekat Fasilitas Nuklir Natanz
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.