HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” sambung Helmy.
Menurutnya, persoalan utama di TPA Tamangapa selama ini berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari. Sampah organik menjadi sumber masalah karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.
Helmy menjelaskan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA. Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.
Untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng yang masih memiliki nilai ekonomi, masyarakat dapat menyetorkannya ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral di setiap kecamatan.
Sementara sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga menggunakan metode seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun Teba.
“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.
Helmy memastikan hasil pengolahan sampah organik juga memiliki nilai jual.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” tuturnya.
“Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” lanjut Helmy.
Menurutnya, kebijakan tersebut mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Makassar.
“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu. (*)





