Pemkot Makassar Perkuat Armada dan Siapkan Satgas Jelang Penerapan TPA Residu

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menjelang pemberlakuan sistem TPA berbasis residu pada 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar memperkuat kesiapan di seluruh kecamatan.

Sebanyak 14 kecamatan di wilayah daratan melakukan pendataan armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, mengusulkan peremajaan armada, hingga pengadaan unit baru agar pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan sosialisasi terus dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat.

“Saat ini, sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah,” terangnya.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak, setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” tambah Helmy.

Ia menjelaskan masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah, yakni untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Jika belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Selain sosialisasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah perda berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.

“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” bebernya.

Pengawasan akan difokuskan pada sektor penghasil sampah terbesar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Helmy menegaskan penghentian open dumping merupakan bagian dari kebijakan nasional reformasi pengelolaan sampah. Karena itu, ia mengajak masyarakat menjadikan pemilahan sampah sebagai budaya baru.

“Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” imbuh dia.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemkot Makassar juga menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, dan regulasi sebagai dasar pembentukannya.

Nantinya, UPTD akan mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak.

“Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan,” jelas Helmy. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 di Velodrome: Timnas Voli Indonesia Langsung Hadapi Kamboja
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Kirim Wakil di Semua Nomor China Open 2026, Cek Jadwal Pertandingannya Hari Ini
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Get The Look: Casual Summer Style ala Roh Yoon Seo Pemain Drakor The East Palace
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Memulai Pembahasan Revisi UU Pemilu saat Masa Reses...
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Menko Erlangga: Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Tandai Era Baru Koridor Digital dan Kemitraan RI-Singapura
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.