Jakarta, VIVA – Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam menyamarkan harta benda bernilai fantastis di kediamannya memicu diskusi mendalam mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi politik di Indonesia.
Hal ini terungkap dalam public review yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026 di Jakarta Pusat dengan tema ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mempertanyakan alasan di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, kasus ini mencuat seiring dengan penyitaan aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 540 miliar oleh pihak kepolisian di 12 titik lokasi.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah money changer, serta ratusan miliar rupiah dalam pecahan dollar Singapura (SGD) dan dollar AS (USD) yang ditemukan di brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature (Cipete) serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Selain uang tunai, petugas juga menyita puluhan kilogram emas batangan.
”Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026,” jelasnya.
Maria Silvya menyoroti adanya skema safe house, di mana pelaku menggunakan lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria.
Ia juga mengidentifikasi adanya dugaan strategi comminggling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar sumber kekayaan sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT. Selain itu, penggunaan jasa money changer disinyalir menjadi sarana layering untuk memperkecil volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.





