Puan Tutup Masa Sidang DPR: 5 UU Sudah Disahkan, 11 RUU Dibahas usai Reses

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ketua DPR Puan Maharani memaparkan capaian kinerja legislasi DPR pada penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Selama masa persidangan tersebut, DPR bersama pemerintah mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU), menyetujui 17 RUU sebagai usul inisiatif DPR, serta akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih berada pada Pembicaraan Tingkat I setelah masa reses.

"DPR RI bersama dengan Pemerintah terus menjalankan tugas dan fungsinya di bidang legislasi secara optimal dengan berpedoman pada Program Legislasi Nasional. Keberhasilan Prolegnas tidak hanya terfokus pada aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas produk legislasi," kata Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Puan mengatakan, DPR telah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berdasarkan kebutuhan hukum nasional. Hasil evaluasi tersebut menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Ketiga Tahun 2026 sebanyak 69 RUU dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU.

Ia kemudian merinci capaian legislasi DPR selama Masa Persidangan V.

"Pada masa persidangan ini, DPR RI telah menyelesaikan 5 (lima) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dan menyetujui 17 (tujuh belas) Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI," ujarnya.

Lima RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang meliputi:

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

  4. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia di Bidang Kerja Sama Pertahanan.

  5. RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I setelah masa reses berakhir. Sebelas RUU tersebut meliputi:

  1. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

  2. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  3. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif.

  4. RUU tentang Desain Industri.

  5. RUU tentang Hukum Perdata Internasional.

  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

  7. RUU tentang Daerah Kepulauan.

  8. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  9. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

  10. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Puan secara khusus menyoroti pengesahan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Menurutnya, undang-undang tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.

"Salah satu Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui menjadi Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Undang-Undang ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional serta menguatkan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," katanya.

Menutup masa persidangan, Puan mengajak seluruh anggota DPR memanfaatkan masa reses untuk kembali ke daerah pemilihan, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus menjelaskan hasil kerja DPR kepada publik.

"Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia," ujarnya.

Puan mengumumkan masa reses DPR berlangsung pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.

"Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Cakung-Cilincing Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya!
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Miu Miu, Burberry, dan Ferragamo Rilis Koleksi Terbaru yang Versatile
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menata harap dari ruang tunggu
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
6 Destinasi di Makassar yang Bisa Dijangkau dalam Sehari
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Ratusan Perenang Muda Akan Rebutkan Piala Bergilir FSA Championship di Surabaya
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.