Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan menjelaskan kebutuhan batu bara disusun terlebih dahulu berdasarkan rencana operasi masing-masing PLTU. Selanjutnya, kebutuhan tersebut dikonsolidasikan oleh PLN Group sebelum dibahas bersama pemerintah.
Dari hasil pembahasan tersebut, Ditjen Minerba kemudian menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan memasok batu bara, baik untuk pembangkit milik PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).
"Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit," ujar Olo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Juli 2026.
Baca juga: Dari Ladang Jadi Listrik! Sorgum Sukabumi Jadi Bahan Bakar PLTU Pelabuhan Ratu
Seperti diketahui, saat ini PLTU masih menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam sehari dan 365 hari dalam setahun. Mengacu fungsi PLTU itu ketersediaan batu bara menjadi faktor yang sangat menentukan keandalan sistem kelistrikan nasional. Gangguan pasokan dapat berdampak langsung terhadap operasi pembangkit dan kontinuitas penyediaan listrik bagi rumah tangga, industri, maupun sektor usaha.
Olo juga menjelaskan, setelah pemerintah menetapkan perusahaan tambang yang memperoleh penugasan, proses pengadaan dilanjutkan melalui penyusunan kontrak, pengaturan jadwal pengiriman, hingga pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam proses pembayaran, sementara pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Setiap pihak memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus menetapkan penugasan kepada sumber tambang, sementara pelaksanaan kontrak dan koordinasi distribusi mengikuti penugasan yang telah ditetapkan. Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola untuk menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan," tuturnya.
Ia juga menambahkan, kepastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang perlu dilakukan lebih awal agar tidak mengganggu operasional pembangkit pada awal tahun berikutnya.
Menurut Olo, untuk mengantisipasi kebutuhan operasi PLTU sejak 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan kepada sumber tambang idealnya dilakukan paling lambat November 2026. Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan tambang memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan produksi, menyelesaikan administrasi kontraktual, serta menyusun jadwal pengiriman batu bara ke masing-masing pembangkit.
"PLTU merupakan pembangkit base load yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun. Karena itu, kepastian waktu penetapan RKAB dan penugasan menjadi sangat penting agar seluruh rantai pasok dapat dipersiapkan sebelum kebutuhan operasi dimulai pada awal tahun," ujarnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





