Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang disidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Dua surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru telah diterbitkan lembaga antirasuah.
Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah tim penyidik menelaah hasil persidangan dan fakta putusan majelis hakim mengenai total aliran dana Blueray Cargo yang mencapai Rp 91 miliar.
Advertisement
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 Miliar,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (21/7).
Dari dua klaster penyidikan yang dibentuk, Taufik mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai. Penetapan status tersangka dilakukan secara langsung karena telah memenuhi kecukupan konstruksi perkara.
“Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” jelas dia.




