Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) ditargetkan tahun ini selesai.
"Rancangan undang-undang energi baru terbarukan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita sahkan, karena memang sudah 95 persen rancangan undang-undang itu sudah rampung," kata Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut membuat transisi energi di Indonesia menemui titik terang. Apalagi peraturan tersebut juga diperkuat dengan beberapa undang-undang lainnya yang terus digodok.
"Kita juga akan membahas undang-undang baru terkait penanganan pengendalian perubahan iklim. Jadi ada dua peraturan yang menunjang transisi energi kita," ujarnya.
Selain dua aturan tersebut lanjut Eddy, yang terpenting yaitu pelaksanaan dari transisi energi sudah tertuang di dalam kebijakan energi nasional dan di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Ia menambahkan bahwa ketika RUPTL dilaksanakan, maka perlu melakukan revisi undang-undang lain, yaitu undang-undang ketenagalistrikan.
"Agar sektor ketenagalistrikan kita kedepannya juga akan berbasis sumber energi listrik yang hijau. Sesuai dengan RUPTL yang sekarang sedang dilaksanakan," katanya.
Ia menambahkan bahwa peraturan yang sedang disusun tersebut merupakan upaya untuk bauran energi di Indonesia yang mempunyai sumber energi terbarukan yang melimpah.
Eddy mengatakan, saat ini energi terbarukan masih belum digarap secara maksimal, dan bahkan energi fosil yang dimiliki juga berlimpah namun sampai saat ini masih mengandalkan impor.
"Kita negara yang penuh dengan kemewahan sumber energi terbarukan. Mulai dari matahari, panas bumi, angin, air, dan banyak yang lainnya. Tapi di tengah sumber energi terbarukan yang kita punya, hari ini kebutuhan energi kita masih impor 1 juta barel minyak mentah per hari, kita impor LPG 3 kilogram," katanya menambahkan.
Baca juga: Proyek E10 berpotensi kurangi impor BBM melalui energi terbarukan
Baca juga: Hashim nilai pengembangan energi fosil dan EBT harus saling melengkapi
Baca juga: Pertamina kembangkan PSEL di DIY dengan potensi kapasitas 30 MW
"Rancangan undang-undang energi baru terbarukan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita sahkan, karena memang sudah 95 persen rancangan undang-undang itu sudah rampung," kata Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut membuat transisi energi di Indonesia menemui titik terang. Apalagi peraturan tersebut juga diperkuat dengan beberapa undang-undang lainnya yang terus digodok.
"Kita juga akan membahas undang-undang baru terkait penanganan pengendalian perubahan iklim. Jadi ada dua peraturan yang menunjang transisi energi kita," ujarnya.
Selain dua aturan tersebut lanjut Eddy, yang terpenting yaitu pelaksanaan dari transisi energi sudah tertuang di dalam kebijakan energi nasional dan di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Ia menambahkan bahwa ketika RUPTL dilaksanakan, maka perlu melakukan revisi undang-undang lain, yaitu undang-undang ketenagalistrikan.
"Agar sektor ketenagalistrikan kita kedepannya juga akan berbasis sumber energi listrik yang hijau. Sesuai dengan RUPTL yang sekarang sedang dilaksanakan," katanya.
Ia menambahkan bahwa peraturan yang sedang disusun tersebut merupakan upaya untuk bauran energi di Indonesia yang mempunyai sumber energi terbarukan yang melimpah.
Eddy mengatakan, saat ini energi terbarukan masih belum digarap secara maksimal, dan bahkan energi fosil yang dimiliki juga berlimpah namun sampai saat ini masih mengandalkan impor.
"Kita negara yang penuh dengan kemewahan sumber energi terbarukan. Mulai dari matahari, panas bumi, angin, air, dan banyak yang lainnya. Tapi di tengah sumber energi terbarukan yang kita punya, hari ini kebutuhan energi kita masih impor 1 juta barel minyak mentah per hari, kita impor LPG 3 kilogram," katanya menambahkan.
Baca juga: Proyek E10 berpotensi kurangi impor BBM melalui energi terbarukan
Baca juga: Hashim nilai pengembangan energi fosil dan EBT harus saling melengkapi
Baca juga: Pertamina kembangkan PSEL di DIY dengan potensi kapasitas 30 MW





