KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Bea Cukai

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya. 

Baca Juga:
Bos Blueray Cargo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Dalam Kasus Suap Bea Cukai

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026). 

Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT. Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak. 

Baca Juga:
JPU KPK Siapkan 40 Orang Saksi untuk Kasus Korupsi Impor Barang Ditjen Bea Cukai

"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujarnya. 

Taufik mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan pihak sebagai tersangka dalam satu dari dua sprindik itu. Namun, ia belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud. 

Baca Juga:
Ditjen Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan, Purbaya: Presiden Lihat Ada Perbaikan

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya. 

"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum," imbuhnya.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan soal Strategi, Ini Alasan Banyak Pemimpin Gagal: Komunikasi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Mirae Asset Ungkap Penentu Arah Pasar Saham Indonesia pada Semester II 2026
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dudung ke Anak Binaan: Jangan Pernah Lihat ke Belakang, Sabar Tawakal
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Aksi Demo di Kejati Jatim, Mahasiswa Desak Kejaksaan Segara Tahan Eks Jampidsus Febrie | BERUT
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Fitch Pertahankan Rating DCII di Level AA-, Prospek Stabil
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.