Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok memperkuat pengawasan keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memastikan warga asing yang berlibur di daerah wisata tersebut tidak melanggar aturan keimigrasian.
“Sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan di Jakarta,Selasa.
Ia mengatakan operasi pengawasan dilakukan di Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut dia kegiatan operasi pengawasan keimigrasian ini bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing.
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di Pulau Lancang.
Petugas juga melakukan pengumpulan sejumlah informasi melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat serta masyarakat memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing baik di wilayah Pulau Lancang maupun Pulau Pari.
Menurut dia informasi yang dihimpun menjadi bahan pendukung dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
“Kami terus melakukan operasi pengawasan agar keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal,” kata dia.
Selain itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengedukasi serta menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada aparat pemerintah setempat
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Selasa.
Pemahaman pelaporan ini juga diberikan kepada pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing.
“Melalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG
Baca juga: Imigrasi perkuat pengawasan orang asing di Kepulauan Seribu
Baca juga: Imigrasi Langsa kembali deportasi WN China
“Sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan di Jakarta,Selasa.
Ia mengatakan operasi pengawasan dilakukan di Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut dia kegiatan operasi pengawasan keimigrasian ini bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing.
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di Pulau Lancang.
Petugas juga melakukan pengumpulan sejumlah informasi melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat serta masyarakat memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing baik di wilayah Pulau Lancang maupun Pulau Pari.
Menurut dia informasi yang dihimpun menjadi bahan pendukung dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
“Kami terus melakukan operasi pengawasan agar keberadaan orang asing sesuai dengan izin tinggal,” kata dia.
Selain itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengedukasi serta menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada aparat pemerintah setempat
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Selasa.
Pemahaman pelaporan ini juga diberikan kepada pemilik atau pengelola penginapan yang menerima tamu warga negara asing.
“Melalui pemanfaatan APOA, proses pelaporan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Tanah Papua deportasi 49 WNA terbanyak asal PNG
Baca juga: Imigrasi perkuat pengawasan orang asing di Kepulauan Seribu
Baca juga: Imigrasi Langsa kembali deportasi WN China





