JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak hanya untuk koordinasi dan pengumpulan informasi, bukan untuk memeriksa atau mengejar wajib pajak.
Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru.
Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun 2020 dan hanya merupakan bentuk koordinasi pertukaran informasi di lapangan, bukan pelibatan aparat dalam penegakan atau pemeriksaan pajak.
Baca Juga: DPR RI Soroti Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Jangan Ada Kesan Menakuti
#pajak #djp #babinsa
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- djp
- wajib pajak
- babinsa
- Bhabinkamtibmas
- kemenkeu
- pajak





