Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani berupa satu unit mobil senilai Rp1,2 miliar hingga seekor sapi kurban.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mobil dan sapi kurban tersebut diduga menjadi bagian dari penerimaan Rp1,6 miliar oleh Lalu Ahmad Zaini.
"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," katanya melanjutkan.
Selain itu, Taufik mengatakan bahwa Bupati LAZ diduga menerima sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, uang tunai sekurangnya Rp380 juta, serta satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
Menurut ia, Dirut PT MSI Alvonsus Gani memberikan sejumlah barang tersebut setelah memenangkan proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat selama 2024–2026, dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar.
Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat diduga korupsi 32 paket proyek
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK sebut Bupati Lombok Barat LAZ terima Rp12,4 M dari praktik korupsi
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lombok Barat dan dua orang jadi tersangka korupsi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mobil dan sapi kurban tersebut diduga menjadi bagian dari penerimaan Rp1,6 miliar oleh Lalu Ahmad Zaini.
"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," katanya melanjutkan.
Selain itu, Taufik mengatakan bahwa Bupati LAZ diduga menerima sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, uang tunai sekurangnya Rp380 juta, serta satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
Menurut ia, Dirut PT MSI Alvonsus Gani memberikan sejumlah barang tersebut setelah memenangkan proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat selama 2024–2026, dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar.
Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat diduga korupsi 32 paket proyek
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK sebut Bupati Lombok Barat LAZ terima Rp12,4 M dari praktik korupsi
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lombok Barat dan dua orang jadi tersangka korupsi





