KPK akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di dinas-dinas di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pemanggilan ini untuk memperdalam alur korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
"Jadi peran-peran atau aliran-aliran uang apakah OPD, OPD yang lain juga nanti kemudian terlibat dalam konstruksi perkaranya itu juga nanti yang menjadi pengembangan di proses penyidikan tentunya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik mencontohkan, dalam kasus ini, Bupati Lalu Ahmad sempat meminta Kadis PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), agar proyek-proyek di Dinas PUPRPKP bisa diberikan kepada tersangka Sudirman (SUD). KPK menyebut hal ini akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui sejauh apa keterlibatan dinas-dinas dalam perkara ini.
"Sebetulnya tadi sudah disampaikan, dia memanggil kepala OPD atau kepala PUPR, dalam hal ini ya Saudara LRI tadi ya, itu untuk memastikan atau memerintahkan kepada kepala PUPR itu untuk semua proyek harus dikoordinasikan dengan SUD," ujar Taufik.
"Artinya fakta yang ditemukan oleh tim penyelidik saat ini bahwa kepala SPUPR ini hanya mengikuti perintah dari tersangka selaku Bupati yang merupakan atasannya. Nah kami juga tentunya tidak begitu percaya atau tidak yakin 100 persen gitu," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang Rp 500-750 juta menjelang Lebaran 2025. KPK menduga Sudirman selaku Dirut PT AMGM meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat untuk mengumpulkan uang dari proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad.
Lalu Ahmad diduga menggunakan uang itu untuk membeli tanah. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar lewat main proyek serta suap Rp 1,6 miliar dari Alvonsus. Suap Rp 1,6 miliar itu diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang.
(kuf/ygs)





