Kadin dan Kemenperin Perkuat Implementasi P2KDBK untuk Tingkatkan Keselamatan Industri Nasional

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) guna meningkatkan keselamatan industri, memperkuat manajemen risiko, serta mendukung keberlanjutan industri nasional.

Penguatan implementasi P2KDBK disampaikan dalam seminar bertajuk Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) dengan Pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.

P2KDBK Jadi Bagian Budaya Keselamatan Industri

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, mengatakan penerapan P2KDBK tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi regulasi.

Menurut Saleh Husin, penerapan P2KDBK juga merupakan bagian penting dalam membangun sistem manajemen risiko yang kuat.

"Kami meyakini keberhasilan implementasi suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh komunikasi yang terbuka, pendampingan yang memadai, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ungkap Saleh Husin.

Ia menjelaskan bahwa telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi wajib memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK.

Saleh Husin menilai diperlukan pemahaman yang komprehensif agar implementasi regulasi berjalan efektif.

Menurutnya, implementasi regulasi tidak boleh berhenti sebagai beban administratif.

Ia menekankan bahwa P2KDBK harus menjadi bagian dari budaya keselamatan dan keberlanjutan perusahaan.

Saleh Husin menjelaskan pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP) menegaskan bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan dan tata kelola.

Pendekatan CSP juga mencakup kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko.

Pendekatan tersebut meliputi upaya menjaga keselamatan pekerja.

Pendekatan tersebut juga mencakup perlindungan terhadap lingkungan.

Selain itu, CSP menekankan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional saat menghadapi keadaan darurat.

Industri Kimia Didorong Terapkan Sistem Keselamatan Berkelanjutan

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo, mengatakan industri kimia merupakan sektor strategis yang menjadi fondasi bagi berbagai sektor industri lainnya.

Menurutnya, industri kimia berperan sebagai penyedia bahan baku sekaligus penggerak nilai tambah dan daya saing industri nasional.

Pada triwulan I 2026, industri kimia mencatat pertumbuhan sebesar 7,41 persen.

Nilai ekspor industri kimia pada triwulan I 2026 mencapai 6,18 miliar dolar AS.

Industri kimia juga memberikan kontribusi sebesar 10,35 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan.

Sri Bimo Pratomo menilai capaian tersebut harus didukung oleh penerapan sistem pengelolaan keselamatan yang kuat dan berkelanjutan.

Menurutnya, karakteristik industri kimia yang memiliki tingkat risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, mengatakan penerapan P2KDBK telah memiliki dasar hukum melalui Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.

Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 mengatur industri di bawah binaan Direktorat Industri Kimia Hulu, Ditjen IKFT, untuk wajib menerapkan P2KDBK beserta sertifikasinya.

"Industri kimia merupakan salah satu industri yang rentan terhadap berbagai risiko bahaya. Risiko tersebut dapat berdampak terhadap manusia, peralatan yang dimiliki, maupun lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan antisipasi melalui upaya pencegahan dan penanggulangan untuk mencegah serta meminimalkan risiko yang timbul," ujar Wiwik Pudjiastuti.

Ia menjelaskan kewajiban penerapan P2KDBK ditujukan bagi industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi.

Sekretaris Jenderal Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), Ridwan Adipoetra, menyatakan pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam implementasi P2KDBK sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.

"Implementasi P2KDBK merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan keadaan darurat bahan kimia, sehingga tercipta lingkungan industri yang aman bagi pekerja, masyarakat di sekitar pabrik, serta lingkungan," kata Ridwan Adipoetra.

Ia menambahkan penerapan P2KDBK menjadi solusi bagi perusahaan dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi untuk memenuhi persyaratan pengelolaan keselamatan bahan kimia secara sistematis, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perusahaan Asing Beromzet 750 Juta Euro Masuk PFII Tetap Kena Pajak Global
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Meila Gadis Bandung yang Hilang Dibawa Mantan Pacar Akhirnya Pulang
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Petugas Evakuasi Korban Terakhir Ledakan di Grand Polonia: Total 3 Tewas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Mensesneg: Prabowo Bakal Pimpin Upacara Praspa TNI-Polri di Istana Besok Pagi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Ebola di Republik Demokratik Kongo Tembus 2.423 Orang, Hampir Seribu Meninggal
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.