BOGOR, KOMPAS.com - Kediaman tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Selasa (21/7/2026) malam.
Kediaman tersangka yang berinisial BAP tersebut berada di wilayah Pakuan Hill, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pantauan Kompas.com di lokasi, BAP memiliki dua unit rumah satu lantai yang digabung menjadi satu. Pada bagian depan rumah tersangka terdapat satu unit mobil berwarna putih dengan No.Pol F 9918 FI yang terparkir di teras rumah di nomor C21, cluster Lataria.
Baca juga: Kebakaran di Djakarta Theater XXI Jakpus, Kepulan Asap Muncul dari Dapur
Pada bagian rumah di nomor C22, terdapat toko pakaian dengan mannequin dan boneka yang dipasang sebuah baju perempuan.
Terlihat, petugas Kejari Kabupaten Bogor membawa sejumlah dokumen yang ditutup oleh goodie bag berwarna cokelat, printer, dan alat elektronik seperti komputer.
Petugas Kejari Kabupaten Bogor menggunakan pakaian sipil sambil masuk ke dalam rumah BAP untuk mengamankan barang bukti.
Saat melakukan penggeledahan, tidak ada kerumunan warga yang menyambangi petugas.
Selain itu, petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga menggeledah kediaman yang disebut milik BA di wilayah Duta Kencana dan Cemplang Timur, Bogor Barat, Kota Bogor.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung pada Senin (20/7/2026).
Pembangunan RSUD Parung tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Pegawai Restoran Ceritakan Detik-detik Jesslyn Wijaya Dijemput Paksa, Diminta Tak Panik
Tersangka BAP merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan sebagai mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10.
Saat ini, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022 sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kasus ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPKP RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




