Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah jauh dari unsur politis.
“Saya pastikan itu jauh dari unsur-unsur politik seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons OTT KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Keduanya sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional.
“Ini karena adanya pengaduan masyarakat, dan kami menindaklanjuti, yang kebetulan ini kemungkinan ada di PAN gitu,” katanya.
Sebelumnya, Syah Afandin terjaring OTT ke-15 KPK sepanjang 2026, sementara Lalu Ahmad Zaini dalam OTT ke-17 KPK pada tahun ini. Keduanya ditangkap dalam OTT yang dilaksanakan pada Juli ini.
Secara keseluruhan, dari tahun 2025 hingga 22 Juli 2026, ada 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama 2025, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Selama 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Baca juga: KPK ungkap Bupati Lombok Barat punya 55 tanah, tapi di LHKPN hanya 24
Baca juga: Bupati Lombok Barat pakai uang korupsi Rp2,25 miliar untuk beli saham RS
Baca juga: KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat
“Saya pastikan itu jauh dari unsur-unsur politik seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons OTT KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Keduanya sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional.
“Ini karena adanya pengaduan masyarakat, dan kami menindaklanjuti, yang kebetulan ini kemungkinan ada di PAN gitu,” katanya.
Sebelumnya, Syah Afandin terjaring OTT ke-15 KPK sepanjang 2026, sementara Lalu Ahmad Zaini dalam OTT ke-17 KPK pada tahun ini. Keduanya ditangkap dalam OTT yang dilaksanakan pada Juli ini.
Secara keseluruhan, dari tahun 2025 hingga 22 Juli 2026, ada 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama 2025, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Selama 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Baca juga: KPK ungkap Bupati Lombok Barat punya 55 tanah, tapi di LHKPN hanya 24
Baca juga: Bupati Lombok Barat pakai uang korupsi Rp2,25 miliar untuk beli saham RS
Baca juga: KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat





