Di Kampung Boti, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, hampir tak ada cerita tentang warga yang panik ketika harga pangan melonjak. Mereka bisa memenuhi secara mandiri hampir seluruh kebutuhan pangan.
Jagung, sorgum, umbi-umbian, kacang-kacangan, pisang, hingga hasil hutan menjadi bagian dari sistem pangan yang diwariskan turun-temurun. Mereka menanam beragam tanaman, menyimpan benih sendiri, dan memanfaatkan hutan sebagai penyangga kehidupan.
Jauh di ujung barat Pulau Jawa, masyarakat Badui dan komunitas Kasepuhan di Banten Kidul juga memperlihatkan cerita hampir serupa. Mereka mempertahankan puluhan varietas padi lokal, menyimpan hasil panen di leuit atau lumbung adat, melindungi hutan sebagai sumber air, sekaligus memastikan setiap keluarga memiliki cadangan pangan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Apa yang selama ini dianggap sebagai tradisi, kini semakin mendapat pengakuan dari dunia ilmu pengetahuan. Sebuah tinjauan ilmiah terbaru yang diterbitkan dalam jurnal Nature Food pada 21 Juli 2026 menyimpulkan bahwa pengetahuan tradisional dan adat merupakan salah satu kunci untuk menghadapi tiga krisis besar sekaligus: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta memburuknya kesehatan dan gizi masyarakat.
Penelitian yang dilakukan tim dari University of East Anglia (UEA), Inggris, itu menelaah 39 penelitian dari sejumlah negara. Kesimpulannya, sistem pengetahuan masyarakat adat bukan sekadar warisan budaya, melainkan fondasi penting bagi sistem pangan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Namun, para peneliti juga menemukan paradoks. Meski manfaat pengetahuan adat semakin diakui, kebijakan pangan dan kesehatan di banyak negara masih didominasi pendekatan teknokratis dan biomedis yang berjalan dari atas ke bawah. Pengetahuan lokal sering kali hanya menjadi pelengkap, bukan dasar penyusunan kebijakan.
Sistem pengetahuan masyarakat adat bukan sekadar warisan budaya, melainkan fondasi penting bagi sistem pangan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Padahal, menurut penulis utama penelitian, Profesor Nitya Rao dari School of Global Development, University of East Anglia, sistem pangan dunia saat ini terbukti belum mampu mengatasi kelaparan. Lebih dari 600 juta orang diperkirakan masih menghadapi kerawanan pangan pada 2030.
Karena itu, menurut Rao, solusi tidak cukup hanya berupa peningkatan produksi pangan. Yang dibutuhkan adalah cara baru memandang pangan sebagai sebuah sistem yang melibatkan budaya, bahasa, pengetahuan lokal, lingkungan, hingga hubungan antargenerasi.
Konsep yang diangkat penelitian tersebut disebut food systems literacy atau literasi sistem pangan. Bukan sekadar mengetahui kandungan gizi makanan, melainkan memahami keseluruhan rantai pangan tentang bagaimana pangan diproduksi, benih dipilih, tanah dijaga, makanan diolah, hingga nilai budaya yang menyertainya.
Dalam banyak komunitas adat, pengetahuan itu diwariskan bukan melalui buku pelajaran, melainkan lewat praktik sehari-hari. Anak-anak belajar mengenali musim dari orangtua. Mereka memahami kapan benih harus ditanam, tanaman apa yang cocok ditumpangsarikan, tumbuhan liar mana yang dapat dimakan saat paceklik, hingga bagaimana menjaga hutan agar sumber air tetap lestari.
Di sejumlah negara, pendekatan seperti ini mulai diintegrasikan ke dalam kebijakan. Guatemala memasukkan perspektif masyarakat Maya K’iche’ dalam pedoman pangan nasional. Di Selandia Baru, aplikasi kesehatan digital dikembangkan bersama komunitas Māori dan Pasifika dengan menggunakan bahasa, simbol, dan narasi budaya setempat.
Penelitian tersebut menemukan bahwa pendekatan berbasis budaya jauh lebih efektif dibandingkan program kesehatan yang hanya mengandalkan penyuluhan satu arah. Cerita, diskusi kelompok, demonstrasi memasak, pembelajaran antargenerasi, hingga penggunaan bahasa lokal terbukti meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pangan dan kesehatan.
Negeri ini dihuni lebih dari seribu kelompok etnis dengan ribuan sistem pengetahuan lokal mengenai pangan. Dari sagu di Papua, talas di Kepulauan Mentawai, sorgum di Flores, hingga ratusan varietas padi lokal yang masih dipertahankan masyarakat adat.
Kampung Boti menjadi contoh bagaimana keberagaman pangan menciptakan ketahanan. Ketika satu komoditas gagal panen, masyarakat masih memiliki puluhan sumber pangan lain. Mereka mempraktikkan filosofi untuk menanam apa yang dimakan, makan yang ditanam dan itu mesti beragam.
Hal serupa terlihat pada masyarakat Badui dan Kasepuhan di Banten Kidul. Mereka tidak mengejar produktivitas jangka pendek melalui varietas seragam, melainkan menjaga keragaman benih yang telah beradaptasi dengan lingkungan selama ratusan tahun.
Kampung Boti menjadi contoh bagaimana keberagaman pangan menciptakan ketahanan.
Di Kasepuhan, padi bahkan tidak diperjualbelikan sembarangan. Hasil panen disimpan di leuit sebagai cadangan pangan keluarga dan komunitas. Tradisi itu terbukti menjadi mekanisme ketahanan pangan jauh sebelum istilah food security dikenal dunia modern.
Sistem ini juga menjaga keanekaragaman hayati. Puluhan varietas padi lokal tetap lestari karena terus ditanam setiap musim. Yang dijaga bukan sekadar hasil panen, tetapi juga pengetahuan tentang benih.
Sayangnya, arah kebijakan pangan Indonesia justru sering bergerak ke arah sebaliknya. Alih-alih memperkuat sistem pangan lokal, pembangunan lebih banyak berfokus pada proyek pangan berskala besar, mulai dari food estate hingga perluasan monokultur. Pendekatan seperti itu menempatkan pangan terutama sebagai persoalan produksi, sementara aspek budaya, ekologi, dan pengetahuan lokal sering kali diabaikan.
Di berbagai daerah, proyek-proyek berskala besar bahkan bersinggungan dengan wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat. Ketika wilayah adat berubah menjadi perkebunan, tambang, atau kawasan pangan industri, yang hilang bukan hanya hutan atau lahan pertanian. Pengetahuan yang selama ratusan tahun diwariskan melalui praktik sehari-hari ikut terputus.
Rosmawati, perwakilan Perempuan Adat dan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, menggambarkannya dengan sederhana. "Kami memiliki pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, hilang pula pengetahuan kami," kata dia, dalam diskusi publik, di Kasepuhan Citorek, pekan lalu.
Rosmawati seolah mengingatkan bahwa pengetahuan adat tidak bisa dipisahkan dari ruang hidupnya. Persoalan tersebut menjadi semakin mendesak karena Indonesia hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat.
Padahal, keberadaan masyarakat adat sebenarnya telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun selama hampir 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih tertahan dalam Program Legislasi Nasional.
Akibatnya, konflik terus berlangsung. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas. Luas wilayah yang terdampak mencapai sekitar 3,8 juta hektar. Sedikitnya 162 warga adat mengalami kriminalisasi maupun berbagai bentuk kekerasan.
Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat telah mencatat 1.583 wilayah adat seluas sekitar 32,3 juta hektare di 32 provinsi. Namun baru sebagian kecil yang memperoleh pengakuan hukum.
Kondisi ini bukan hanya soal hak atas tanah. Ia juga menyangkut keberlangsungan sistem pengetahuan yang selama ini menjaga hutan, sumber air, benih lokal, dan keberagaman pangan Indonesia.
Menjaga alam bukan sekadar melindungi hutan, melainkan memastikan anak cucu tetap memiliki sumber pangan.
Di Kasepuhan Banten Kidul, perempuan memegang peran sentral dalam sistem pangan adat. Mereka memilih benih, menanam padi, mengolah hasil panen, hingga menyimpan gabah di leuit. Pengetahuan itu diwariskan lintas generasi melalui praktik sehari-hari, bukan melalui ruang kelas.
Sementara para pemuda adat kini mulai mengampanyekan gerakan "pulang kampung" untuk kembali bertani, beternak, dan menghidupkan kembali pengetahuan leluhur. Pesan mereka, menjaga alam bukan sekadar melindungi hutan, melainkan memastikan anak cucu tetap memiliki sumber pangan.
Temuan dalam jurnal Nature Food terbaru sesungguhnya memberi pelajaran penting bagi Indonesia. Di tengah perubahan iklim, cuaca yang semakin ekstrem, serta ancaman krisis pangan global, keberhasilan sistem pangan tidak cukup diukur dari berapa juta ton beras diproduksi.
Ketahanan pangan juga bergantung pada keberagaman pangan, kelestarian benih lokal, kesehatan ekosistem, serta kemampuan masyarakat mempertahankan pengetahuan yang telah teruji selama berabad-abad.
Dalam konteks itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata-mata soal memenuhi janji konstitusi atau mengakui identitas budaya. RUU tersebut dapat menjadi fondasi bagi perlindungan sistem pengetahuan yang kini justru semakin relevan dalam menghadapi tantangan abad ke-21.
Dunia mulai belajar dari masyarakat adat. Ironis apabila Indonesia, yang memiliki salah satu kekayaan pengetahuan adat terbesar di dunia, justru membiarkan warisan itu terkikis oleh pembangunan yang mengabaikan ruang hidup para penjaganya.





