Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini menjadi tersangka KPK atas dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total, Zaini diduga menerima suap mencapai Rp 12,4 miliar.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Selain Zaini, dua tersangka lainnya adalah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Duduk Perkara Korupsi Bupati LobarKPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapat proyek. Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek.
"SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.
(fas/fas)





