Pengamat Intelijen Dorong Pemerintah Perkuat Sistem Keamanan Siber untuk Hadapi Spionase Asing

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jakarta.jpnn.com - Pakar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Angel Damayanti mengatakan letak geografis yang berada di jalur perdagangan internasional makin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing.

Menurut Angel, hal itu juga didukung dengan besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Bertekad Berantas Kemiskinan Ekstrem

”Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis serta menjadi bagian penting dalam rantai pasok mineral kritis dunia sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber,” kata Angel saat menjadi narasumber acara di televisi beberapa waktu lalu.

Rektor UKI itu menjelaskan ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial.

BACA JUGA: Panggil Banyak Menteri, Presiden Prabowo Bahas Koperasi Merah Putih

”Isu-isu strategis nasional bisa dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik,” kata Angel.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun awareness atau kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber melalui edukasi dan peningkatan literasi digital.

BACA JUGA: Prabowo Keluhkan Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Erick Thohir Anggap Bentuk Perhatian

Dengan demikian, masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber.

”Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu, ” ujar Angel.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI Stanislaus Riyanta mengatakan Indonesia perlu regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan.

Salah satunya mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

”Regulasi ini harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber,” ucapnya.

Riyanta menuturkan pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing.

”Keamanan siber masyarakat perlu diperkuat agar tidak mudah terpengaruh informasi palsu yang mengatasnamakan pemerintah, terutama pada momentum strategis, seperti pemilu,” tegasnya.

Menurutnya, ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional.

Dengan demikian, ancaman siber perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai. 

”Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi,” tambah Stanislaus Riyanta.

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Ali Abdullah Wibisono mengatakan ketidakjelasan regulasi antispionase membuat berbagai lembaga negara merasa berwenang menangkal spionase. 

Akibatnya, ada pemborosan anggaran negara. Di sisi lain, saat ada kejadian, tidak jelas siapa harus bertanggung jawab.

”Regulasi menjadi dasar jelas untuk menentukan siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawaban apabila ada pelanggaran. Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” terangnya.

Pengajar keamanan internasional FISIP UI Edy Prasetyono mengatakan dalam sejarah, pedagang-pedagang dipakai untuk spionase. 

”Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” tutur Edy. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jampidsus Baru Langsung Bertugas tanpa Pelantikan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peristiwa 22 Juli: Bom Guncang 2 Gereja di Jaktim hingga Jokowi Resmi Jadi Presiden
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Kapolri-Kakorlantas Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari, Dukung UMKM Naik Kelas
• 18 menit lalumetrotvnews.com
thumb
AI di Industri Hiburan Makin Masif, Hak Cipta dan Masa Depan Kreator Dipertanyakan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Bolehkah Mendahului Kendaraan dari Kiri? Ini Aturan Resminya
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.