JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Jadi tersangka korupsi, Lalu Ahmad tercatat memiliki harta sekitar Rp 25,5 miliar.
Besaran harta tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: KPK Duga Bupati Lombok Barat Minta Pengumpulan Uang Jelang Lebaran
Harta kekayaan Bupati Lombok Barat itu di antaranya berupa 24 tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Mataram, Lombok Barat, Lonbok Tengah, dan Surabaya dengan nilai total mencapai Rp14.592.030.000.
Seluruh aset tanah dan bangunan milik Lalu Ahmad tersebut merupakan hasil sendiri dan hibah tanpa akta.
Selain tanah dan bangunan, ia juga tercatat memiliki empat kendaraan bermotor yang merupakan hasil sendiri, dengan total senilai Rp1.280.000.000.
Adapun empat kendaraan bermotor itu terdiri dari mobil Toyota Avanza 1.3 G AT tahun 2019 senilai Rp 95.000.000, mobil Toyota Alphard tahun 2023 senilai Rp 900.000.000, mobil Honda HR-V 1.5 L tahun 2024 senilai Rp 275.000.000, dan sepeda motor Honda Scoopy 110 CC tahun 2021 senilai Rp 10.000.000.
Tak sampai disitu, Lalu Ahmad juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai Rp557.500.000, serta kas dan setara kas Rp9.138.109.655.
Dalam LHKPN tersebut, Bupati Lombok Barat tersebut tercatat tidak memiliki utang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bupati lombok barat
- lalu ahmad zaini
- harta lalu ahmad zaini
- tersangka korupsi
- kpk
- lhkpn




