Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan terkait dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
“Iya (akan dipanggil),” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, penyidik lebih dulu akan menelaah laporan yang masuk, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara berbeda terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan pertama dibuat oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin (20/7) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. PWI menilai pernyataan Hotman diduga menghina profesi wartawan. Dalam laporan itu, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Hotman dipersangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah. Selain itu, ia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan menghalangi kerja pers.





